50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Kejadian di Tiku Viral, Pemilik Akun Tiktok Mama Fathan Dilaporkan ke Polisi.


Agam,Lintas Media News
Akun Media Sosial Tiktok atas nama Mama Fathan dengan pemilik berinisial Y akan dilaporkan ke Polres Lubuk Basung pada Kamis (20/7/2023) mendatang. Pelaporan tersebut akan dilakukan oleh NL berkaitan dengan unggahan yang dinilai telah mencemarkan nama baik dirinya dan perbuatan tidak menyenangkan atau melanggar undang - undang ITE.

Pada  video itu ditulis caption yang berjudul "Kejadian Kemaren di Pasar Tiku Guru PNS Berbaju Dinas". Kemudian dilanjutkan dengan komentar "tidak beretika, berpendidikan tinggi, pada saat jam dinas kurang sopan santun, gimana mau jadi panutan buat murid - muridnya ?".

Menurut NL, video yang diunggah dengan caption itu telah menyinggung perasaan dan dinilai tidak pantas. Diceritakan, kejadian tersebut berawal saat ia datang ke toko miliknya setelah menerima telpon dari karyawan dan salah seorang kerabat di sekitar toko. Penelepon menyampaikan bahwa toko miliknya diserang orang dan berkelahi dengan karyawanya.

"Saat itu saya diminta datang ke toko, karena kondisinya kacau dan suami saya tidak ada di tempat. Akhirnya saya pergi dan minta tolong diantar oleh satpam sekolah," ujar NL menceritakan.

Saat sampai di toko, ia langsung dilabrak dengan kata - kata kasar dan tidak baik di dengar sambil berteriak - teriak. Ketika ditanya apakah tidak bisa bicara baik - baik dan tanpa mengganggu karyawan ?.

"Jika terjadi sesuatu dengan karyawan saya, apakah kamu mau tanggung jawab," sampai NL.

Namun, mengdengar hal itu yang bersangkutan malah menjadi - jadi dan meminta uangnya dikembalikan.

"Kami kan tidak ada hutang dengan dia, kalau pun ada pasti dibayar. Persoalannya kan memang tidak ada hutang. Makanya saya bilang ini namanya pemerasan," jelas NL.

Aksi perempuan berinial (Y) itu baru berhenti setelah pihak kepolisian dan menghentikan aksinya. Peristiwa itu direkam oleh kerabat Y dan di unggah pada akun Tiktok Mama Fathan. Video yang diunggah itu juga disebarluaskan oleh beberapa  orang melalyi Medsos Instagram.

Kemudian NL juga akan mempertimbangkan untuk melaporkan media sosial Instagram yang ikut menyebarluaskan video tersebut. Di antanya (nama instagram).

Berkaitan dengan perbuatan Y tersebut, NL mengatakan bahwa sekitar tahun 2020 orang tua Y meminta tolong pada suami NL membelikan bahan bangunan dan mencarikan tukang untuk membangun ruko. Saat itu disampaikan orang tua Y, untuk sementara cukup spai pondasi saja, karena uang yang dikirom hanya Rp.87 juta.

Beberapa waktu lalu, Y pulang dari Jakarta dan melihat hasil kerja tukang. Kemudia Y meras tidak puas dan memarahi tukang, akhirnya tukang otu tidak mau bekerja dan melapor ke suami NL. 

Setelah itu suami NL mengatakan pada Y, bahwa tukang tidak mau bekerja lagi, sambil mengembalikan sisa iang uang sekitar Rp.24 juta kepada Y. Sebulan setelah itu, Y mendatangi suami NL dan mengatakan pembukuan tidak sesuai  serta dianggap memgambil keuntungan terlalu besar.

Lalu suami NL memgatakan bahwa dirinya tidak ada mengambil untung selain biaya timbunan Yang memakai mobilnya. Namun Y tetap saja terima dan meminta uang sekitar Rp.20 juta.

"Para tukang sudah menyampaikan bahwa pekerjaannya sudah sesuai. Kalau tidak percaya silahkan dibongkar kembali. Namun Y tidak mau," sampai NL.

Pada akhrinya terjadilah peristiwa hari Senin itu, dimana Y menyerang karyawan di toko dan berusaha mengambil alih meja kasir. Perbuatan Y itu dihentikan oleh salah seorang karyawan NL yahg berinisial R. (Rel)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.