50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

KPU Sumbar Tetapkan 4.088.606 DPT untuk Pemilu 2024

 
PADANG-,Lintas Media News
Sempat berlangsung alot, Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menetapkan jumlah pemlih tetap pada Pemilu 2024 sebanyak 4.088.606 pemilih yang tersebar dalam 17.569 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 19 Kabupaten dan Kota di Sumbar.
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen yang memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 tingkat Provinsi Sumatera Barat, Selasa (27/6/2023), menjelaskan bahwa 4.088.696 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sumbar untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tersebut, tersebar dlam 17.569;TPS di 19 KabupTen dan Kota, 179 Kecamatan dan 1.265 Kelurahan/Nagari dan Desa.
"Sebelum penetapan DPT tingkat Sumatera Barat dalam rapat pleno terbuka  ini, telah dilakukan penetapan di KPU tingkat Kabupaten dan Kota. Penetapan DPT ini akan berimplikasi kepada kesiapan logistik yang akan disiapkan oleh KPU untuk Pemilu 2024 mendatang," ujar Surya Efitrimen, mantan Anggota BAWASLU Sumbar dua periode, di dampingi semua ketua-ketua Divisi KPU Sumbar dan Kepala Sekretariat, Firman, SH. 
Surya mengatakan, sebelum ditetapkan jadi daftar pemilih tetap, daftar pemilih iji juga  telah melalui beberapa proses yang cukup panjang di KPU kab/kota, termasuk tahapan pemutakhiran data pemilih.
"Rapat pleno penetapan DPT ini merupakan muara dari proses panjang pendataan pemilih untuk Pemilu 2024 yang dilakukan KPU Kabupaten dna Kota bersama Pantarlih," terang Surya Efitrimen dalam rapat pleno yang juga dihadiri Ketua dan seluruh anggota Bawaslu Sumbar serta perwakilan 17 Partai Politik Peserta Pemilu dan wakil calon anggota DPD RI.
Sementara itu Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumbar, Medo Satria menyatakan bahwa rekapitulasi data pemilih sesuai dengan formulir Model A pada Pemilu 2024. 
"Daftar pemilih ini berangkat dari DP4 yang diserahkan oleh Kemendagri pada pemerintah provinsi, kemudian diteruskan kepada kabupaten kota dan pantarlih, lalu ada masukan dan tanggapan masyarakat, baru kemudian ditetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). 
"Setelah penetapan DPS, maka KPU kabupaten dan kota melakukan pemutakhiran data pemilih, sebelum ditetapkan sebagai DPT dalam rapat pleno di KPU Kabupaten dan Kota. Masyarakat bisa mengecek apakah namanya udah atau belum terdaftar di DPT di daftar pemilih yang ditempel di kantor lurah atau wali nagari, atau bisa juga di aplikasi yang diaediakan KPU yakni DPT.id," jelas Medo.
Terkait kemungkinan adanya warga yang belum terdaftar, maka Ketua Divisi Teknis, Ori Sativa Syakban  menjelaskan bahwa sesuai Petunjuk teknis (Juknis) 343 dan 352, maka bisa diganti dengan surat tanggapan masyarakat, dimana KPU sudah siapkan form nya. Dengan surat ini, masyarakat sudah bisa dinyatakan sebagai pemilih meski belum terdaftar di DPT.
"Karena persyararan administrasi caleg harus ada bukti terdaftar di DPT, maka sesuai juknis itu, bisa diganti dengan form yang telah ada di KPU," ujar Ori.
Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, SH, M.Kn, berharap Rapat Pleno Terbuka KPU ini betul-betul aesuai dengan legal formil, sehingga acara terhormat ini betul-betul menghasilkan keputusan yang legitimate. 
Karena itu, untuk transparansi dan keterbukaan, maka Bawaslu Sumbar mengusulkan dilakukannya uji petik daftar pemilih, sehingga tidak menjadi keraguan dan tanya bagi peserta pemilu terhadap keabsahan DPT yang diterapkan nantinya.
Usai dilakukan uji petik daftar pemilih, maka pimpinan pleno, Surya Efitrimen menetapkan DPT Sumbar, dab diakhiri dengan penyerahan berita acara rapat pleno pada seluruh perwakilan parpol yang hadir. (*)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.