50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda Pajak Dan Retribusi Menjadi Peraturan Daerah


Padang,Lintas Media News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) tetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pajak Daerah dan retribusi daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda),pada rapat paripurna dewan,Selasa (20/6/2023) di ruangan rapat utama DPRD Sumbar.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar didampingi wakil ketua DPRD  Suwirpen Suib,yang seharusnya dihadiri Gubernur Mahyeldi kini diwakili Sekretari Daera (Sekda) Sumbar Hansasri.

Irsyad Safar yang mengatakan, perda tentang pajak dan retribusi daerah disusun sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.  

Sesuai ketentuan Pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa perda pajak dan retribusi daerah yang lama, berlaku paling lama dua tahun sejak di undangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 

"Mengingat aturan tersebut,  maka perubahan perda ini sangat mendesak untuk segera ditetapkan, mengingat tenggat waktu yang tinggal lebih kurang 6 bulan lagi yaitu sebelum 5 Januari 2024. Sementara  Undang-Undang tersebut diundangkan tanggal 5 Januari 2022," katanya. 

Irsyad menambahkan, perda tentang pajak dan retribusi daerah disusun dengan tujuan menyederhanakan administrasi perpajakan dan memudahkan pemantauan pemungutan pajak daerah. 
 Untuk  mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan begitu, sasaran yang diharapkan dapat tercapai,  yaitu meningkatkan pendapatan asli daerah dari pajak dan retribusi daerah. Jelas Irsyad Safar.

"Selain itu, juga bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pajak darah dan retribusi daerah yang efektif dan efisien baik bagi masyarakat maupun aparatur pemungut pajak," paparnya. 

Selanjutnya, tambah Irsyad,untuk legalitas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sudah harus disesuaikan 
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 94. 

Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu perda. 

"Perda tersebut menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah," katanya. 

Dengan selesainya pembahasan perda tersebut, pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi pada Komisi III yang telah menuntaskan pembahasannya. 

Ketua Komisi III, Ali Tanjung dalam laporannya mengatakan,  dikarenakan perda ini merupakan amanat dari undang-undang yang dikeluarkan pemerintah pusat, maka kebanyakan isi perda ini mengacu pada peraturan pemerintah pusat. Namun tetap tersedia ruang untuk kebijakan lokal masing-masing daerah.

"Selain itu perda ini disusun dengan prinsip keutamaan tidak memberatkan masyarakat agar tidak muncul beban biaya hidup tinggi," ujar Ali. 

Dalam proses pembahasan, Komisi III telah melaksanakan konsultasi ke kementerian. Namun pasca penetapannya, perda ini akan tetap mengikuti proses evaluasi oleh kemendagri. 

Sekdaprov Sumbar, Hansastri yang menghadiri rapat paripurna tersebut mengatakan perda ini selain mempedomani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Tentang pemerintahan daerah. 

"Perda ini akan menjadi acuan dalam pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah," ujarnya. 

Hansastri menjelaskan, setelah perda ini disahkan dan selesai mengikuti proses evaluasi kemendagri, akan dikeluarkan peraturan gubernur (pergub) untuk mengatur hal-hal yang lebih teknis terkait isi perda tersebut. (St)
Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.