50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Perjanjian Kerjasama di Langgar. Bupati Solok, H.Epyardi Asda dengan Tegas akan menutup sumber air Bersih dari Kabupaten Solok

Solok. Lintasmedianews.com-Tidak adanya kontribusi pembayaran restribusi penggunaan sumber air bersih yang digunakan PDAM Kota Solok sesuai Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pemerintahan Kabupaten Solok,  Bupati Solok, H.Epyardi Asda dengan tegas akan menutup sumber air dari Kabupaten Solok tersebut. 


Bupati menyebutkan bahwa banyaknya perjanjian-perjanjian lama yang dilanggar oleh PDAM Kota Solok, bahkan PKSnya sangat merugikan Kabupaten Solok.

Adapun beberapa point kerja sama yang disepakati dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS), banyak yang tidak ditepati pelaksanaannya oleh PDAM Kota Solok, salah satunya pembayaran restribusi ke Pemkab Solok. Parahnya lagi diduga Water Meter yang di pasang sudah tidak berfungsi sama sekali. Sehingga kontibusi yang diberikan untuk meningkatkan PAD Kabupaten Solok  retribusi atau pajak air tanah PDAM Kota Solok tanpa hitungan perkubik atau lebih tepatnya “Eteng Tongkong” saja.
Bahkan Water Meter yang dipasang di sumber mata air milik Kabupaten Solok itu dikuasai dan dikelola sendiri oleh PDAM Kota Solok.

Menurut Epyardi Asda, Pemkab Solok sudah berkali-kali berdialog dengan mereka persoalan perjanjian yang lama bermasalah, tetapi tetap saja mereka abaikan. “Nah bila perjanjian ini tidak sesuai dan tidak juga mereka gubris, maka, mohon maaf semua sumber air dari Kabupaten Solok yang dipakai PDAM Kota Solok itu akan kita tutup. Saya beri waktu satu minggu, mulai hari ini,” tegas H. Epyardi Asda, Kamis (7/4) kepada awak media.

Dipaparkan Epyardi, bukan hanya itu saja, dalam perjanjian lama itu, Bupati amat menyayangkan sekali bahwa dalam perjanjian itu banyak yang merugikan Kabupaten Solok. Salah satunya mereka hanya hanya membayar 910 rupiah perkubiknya kepada kita dan inipun sudah direvisi dimana sebelumnya mereka hanya membayar 300 rupiah perkubiknya.

“Sumber, kita yang punya, mereka jual air kita sampai 6000 rupiah perkubiknya kepada pelanggannya, ini jelas sangat-sangat merugikan kita,” jelas H.Epyardi Asda.


Yang lebih memiriskan lagi sebut Bupati, warga kita di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, menjadi pelanggan mereka (PDAM) Kota Solok.

“Itu ribuan pelanggan bayar tagihan kepada mereka. Ini sungguh saya tidak mengerti dengan perjanjian lama itu,” ungkapnya.

Terkait persoalan ini, Bupati sebelumnya telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda), Dirut PDAM dan BKD untuk meninjau serta mengevaluasi kembali Perjanjian Kerjasama (PKS) yang dilakukan antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Solok dengan PDAM Kota Solok itu. Bahkan mereka sudah dua kali diundang untuk berdialog persoalan ini, mereka abaikan.


“Dua kali diundang tidak dihidahkan. Saya heran kenapa Pemko Solok ini begitu arogan sama kita dan menganggap enteng persolan ini. Dan sekali lagi kepada warga Kota Solok saya mohon maaf, bila kami Pemkab Solok harus memutus jaringan ini, jika Pemko Solok dalam hal ini PDAM mengabaikannya. Sekali lagi persoalan ini saya beri waktu satu minggu,” tegas Bupati lagi.

Menurut Bupati, Warga Kota Solok adalah warga saya juga. Sekali lagi saya mohon maaf bila kami harus bertindak tegas seperti itu nantinya, yang salah pemerintah mereka.

Bupati juga telah didesak oleh beberapa Wali Nagari, dimana mereka menyampaikan, bahwa masyarakat yang ada dinagari mengeluhkan susahnya untuk mendapatkan air bersih dari PDAM, sementara dijelaskan bahwa seluruh sumber air bersih berada di Kabupaten Solok dan dijual ke Kota Solok (karta)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.