50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Dua Anggota Bawaslu Sumbar Segera Berakhir, Tim Seleksi Buka Pendaftaran

PADANG,Lintas Media News
 Dua dari 5 anggota Bawaslu Sumbar akan mengakhiri masa tugasnya. Karena itu, terhitung 17 April 2023, Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) periode 2023-2028, sudah mulai membuka pendaftaran gelombang I untuk mencari 2 anggota Bawaslu Sumbar periode 2023-2028. 

"Gelombang II akan dibuka lagi tanggal 26 April sampai 6 Mei 2023. Kita di timsel sangat berharap putra putri terbaik Sumbar, mau mengabdi untuk jadi anggota Bawaslu Sumbar. Ada 2 anggota yang akan dipilih," ujar sekretaris Timsel, Yose Hendra didampingi anggota Hariadi dan Mafral mewakili Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar, dalam konferensi pers, Jumat (14/4/2023) di Sekretariat Timsel, Hotel Surya Palace, Jln. Belanti Raya, Padang.

Sementara itu Ketua Timsel, Widyanengsih yang mengikuti konferensi pers lewat zoom menyampaikan bahwa putra putri terbaik Minang yang minat berkiprah di Bawaslu, silakan mendaftar. Kirim lamarannya ke timsel Bawaslu di sekretariat yang ditentukan atau lewat email dan via pos terhitung, Senin, 17 April 2023.

"Kami sangat berharap, banyak putra terbaik Sumbar ikut mendaftar, agar kami di timsel dapat lebih selektif dalam melakukan penelitian dan  verifikasi berkas untuk memilih 4 calon terbaik untuk diusulkan ke Bawaslu RI," ungkap Widya. 

Setelah penelitian berkas, lanjut Widya, maka timsel akan mengumumkan ke publik bagi peserta yang lulus. Untuk selanjutnya, pada 22-23 Mei peserta mengikuti tes tertulis dan hari berikutnya dilanjutkan tes psikologi. 

"Untuk tes psikologi, Bawaslu Sumbar bekerjasama dengan Polda Sumbar, sama dengan tes psikologi pemilihan 3 anggota Bawaslu Sumbar periode pertama tahun 2022 lalu," ucap Widyanengsih.

Pada 13 Juni diumumkan 4 calon yang lolos untuk dikirim ke Bawaslu RI untuk ditetapkan menjadi 2 orang. Karena 3 orang lagi sudah terpilih pada seleksi tahun 2022 lalu.

"Anggota Bawaslu Sumbar itu, sesuai jumlah penduduk Sumbar ditetapkan 5 orang. Namun, mengingat terjadinya perubahan Undang Undang Nomor 17 tentang Pemilu, maka terjadi dua tahapan pemilihan anggota Bawaslu Sumbar. Tahap I telah berlangsung 202 lalu dan hasilnya telah dilantik 3 anggota Bawaslu Sumbar periode 2022-2027," terang Widyanengsih.

Terkait keterwakilan perempuan, menurut Widyaningsih, Undang Undang Pemilu hanya minta memperhatikan, selagi memenuhi syarat untuk diproses. Begitu juga dengan syarat pencalegan dan keanggotaan partai politik, yang juga tidak dibolehkan jadi anggota Bawaslu, kecuali sudah lebih 5 tahun keluar dari parpol tersebut.

"Memang, UU tidak mewajibkan kuota perempuan dalam keanggotaan Bawaslu, tapi kita akan memperhatikannya, tentunya sesuai syarat yang ditetapkan. Khusus soal keanggotaaan parpol, maka timsel akan berupaya mencermati dan melakukan penelitian berkas calon seteliti mungkin guna meminimalisir kesalahan dalam penentuan calon yang ditetapkan. Lagi pula, dari tahapan yang ada, ada mekanisme masukan dari masyarakat. Kita berharap, masyarakat memberi masukan ke timsel dan timsel akan menindaklanjutinya, " jelas Widyanengsih. (rel)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.