50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Bawaslu Sumbar Rumuskan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu


Bukittinggi,Lintas Media News.
Bawaslu memiliki tugas dan wewenang melakukan penindakan pelanggaran Pemilu. Hal itu selalu bersentuhan dengan barang-barang yang terkait dengan adanya dugaan pelanggaran Pemilu. Barang tersebut dapat diperoleh melalui hasil pengawasan maupun dari laporan masyarakat kepada Bawaslu. 

Hal itu disampaikan Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar, Karnalis Kamaruddin dalam laporannya pada kegiatan Rapat Kerja Teknis di Hotel Balcone Bukittinggi, Rabu (14/12). Agenda ini dihadiri jajaran Bawaslu seluruh Kabupaten dan Kota se Sumatera Barat, bersama Koordinator Sekretariat dan Staf Divisi terkait.

“Barang tersebut perlu dikelola secara baik dan tertib untuk mendukung proses penanganan pelanggaran yang akan dilakukan Bawaslu,” kata Karnalis.

Dalam rangka mengatur pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu secara tertib, sambung Karnalis, Bawaslu telah menyusun Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang telah diundangkan pada tanggal 22 Juni 2018 silam.
“Meskipun sudah terdapat pengaturan mengenai pengelolaan barang dugaan pelanggaran, namum dalam prakteknya masih terdapat jajaran Bawaslu yang mengalami kesulitan dalam melakukan pengelolan barang dugaan pelanggaran. Hal ini tidak dapat dianggap menjadi sesuatu hal yang sederhana, karena ini menjadi bagian akhir dari pertanggungjawaban pengawas pemilu dalam melakukan penanganan pelanggaran,” katanya.

Sementara itu Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Sumbar, Benny Aziz berpesan kepada peserta rapat untuk mengetahui kondisi laporan verifikasi faktual (verfak) di setiap daerah. Katanya, jika di daerah tidak ada lagi dana untuk penyampaian laporan, ia berharap ada solusi bersama dari anggaran yang ada di provinsi.

“Bawaslu harus membagi konsentrasi dalam hal waktu dan SDM yang ada. Prosedur pengawasan calon anggota DPD akan sama dengan rekrutmen anggota PKD. Dua hal ini akan menjadi perhatian di awal tahun 2023. Semua tahapan ini menuntut kerja keras, mohon jaga kesehatan,” pesan Benny Aziz.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Sumbar Alni menyebut Pengaturan Barang Dugaan Pelanggaran yang termuat dalam Perbawaslu dan surat edaran, beberapa klausula sudah tidak sinkron dengan regulasi yang dikelurkan KPU maupun dengan kondisi terkini hari ini. Oleh karena itu diperlukan pembaruan.

“Jika pelanggaran tidak terbukti di Gakkumdu maka barang bukti akan dikelola oleh Bawaslu, apakah akan dimusnahkan atau dikembalikan ke pemiliknya. Biasanya saksi dan terlapor tidak mau mengklaim itu barang miliknya. Ada juga yang tidak mau mengambil setelah diumumkan oleh Bawaslu. Maka mau dikelola seperti apa barang ini, tentu harus dibuat satu pemahaman bersama,” jelas Alni.

“Potensi pelanggaran akan silih berganti terjadi di 2023 dan 2024. Akan ada juga barang bernilai jutaan dengan jumlah yang banyak. Maka ini menjadi skala prioritas,” pungkas Alni.(rel)
Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.