50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Ali Tanjung: Manfaatkan Keringanan Membayar Pajak Sampai November 2022


Padang.Lintas Media.
Untuk meringankan beban pajak kendaraan di saat ekonomi belum stabil pasca pandemi Covid-19 dan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang memperburuk keadaan.Komisi III DPRD Sumbar, mengajak masyarakat memanfaatkan Program 5.

Keringanan tersebut adalah, diskon membayar pajak bermotor, bebas pembayaran denda pajak kendaraan bermotor, bebas biaya balik nama kendaraan bermotor, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor, bebas pajak progresif atas kepemilikan satu keluarga yang telah berjalan dari  (12/9) hingga (12/11). 
 
Ketua Komisi III DPRD Sumbar Ali Tanjung menjelaskan.program lima untung merupakan hasil kolaborasi antara Komisi III DPRD Sumbar bersama Pemprov khusus Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, gagasan ini diusulkan oleh Komisi III pada kepala Bapenda sebelumnya yaitu Zainudin, namun disetujuinya oleh gubernur pada saat dijabat Maswar Dedi, dikatakanya selama program berlangsung kendaraan yang menunggak pajak diatas lima tahun cukup membayar dua tahun. 

Menurut pengamatan komisi, banyak truk besar sawit yang beroperasi di kebun-kebun perusahan tidak membayar pajak karena sudah lama, bahkan tidak memiliki nomor kendaraan bermotor.Jelas Ali Tanjung pada media Selasa (13/9).

“Jika semuanya membayar maka akan menambah penerimaan daerah dari sektor pajak,” tambahnya.  

Politisi Demokrat ini menambahkan, selama program lima untung berjalan komisi akan terus melakukan pengawasan, agar tidak dimanfaatkan oleh oknum yang mencari keuntungan, begitupun penerapan program yang harus berjalan optimal. 

Saat ekonomi masyarakat sulit pemerintah harus hadir untuk memberikan solusi-solusi strategis untuk meringankan beban, salah satunya memberikan keringanan pajak.Tambah Ali Tanjung.

“ Meski keadaan sulit bagaimanapun kewajiban sebagai warga negara harus berjalan, untuk itu harus ada keringanan keringanan,”katanya.
 
Meski telah memberikan keringanan, Komisi III yang membidangi keuangan tetap menjalankan fungsi menambah Pendapatan Asli Daerah dari potensi yang ada, jika PAD sedikit bagaimana program pembangunan berlangsung, sementara aspirasi masyarakat kepada dewan banyak yang harus direalisasikan.
 
Senada dengan ketua komisi, Sekertaris Komisi III DPRD Sumbar Irwan Afriadi mengatakan, dengan berjalannya program lima untung diharapkan bisa meringankan beban masyarakat dari urusan pajak, seperti diketahui, ekonomi belum sepenuhnya pulih pasca Covid-19 ditambah dengan kebijakan pemerintah pusat yang menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, tentunya akan menambah beban masyarakat. 

"Terimakasih pada Gubernur Sumbar yang telah menyetujui program usulan Komisi III DPRD Sumbar ini, jadi mau nunggak pajak lima tahun atau berapa tahun, bayarnya hanya dua tahun, semoga masyarakat bisa terbantu akan hal ini,"katanya.(rls/st)
Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.