50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

DPRD Terima Nota Penjelasan LKPJ Dari Gubernur Sumbar



Padang.Lintas Media News.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar Supardi mengatakan.Meskipun DPRD memiliki kedudukan yang sama dalam pemerintahan daerah, namun tetap akan menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan, dan akan melakukan kritisi guna pelaksanaan pemerintahan yang akuntabel, bersih serta dapat dirasakan masyarakat secara merata.

Hal itu dikatakan Supardi saat memimpin rapat paripurna dewan dalam rangka penyampaian Nota Pengantar LKPJ kepala daerah tahun 2021, serta melakukan dan menetapkan pembentukan panitia khusus (pansus) terhadap LKPJ tersebut, Senin (21/2/2022), di ruang sidang utama DPRD Sumbar.

Menurut Supardi,Rapat paripurna ini digelar juga ingin melihat sejauh mana capaian dan kendala yang sudah dilakukan kepala daerah dalam melaksanakan tugas pemerintahan, ini dilakukan agar tercapai transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaran pemerintahan daerah sesuai dengan undang-undang nomor 23/2014, pasal 69, juga pada peraturan pemerintah nomor 13/2019, pasal 15 sekaitan dengan evaluasi penyelenggaran pemerintahan.


Dengan demikian, LKPJ yang disampaikan kepala daerah akan diketahui sampai sejauh mana aplikasi atau hasilnya di lapangan, karena sesuai aturan pula gubernur dan DPRD sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai dengan kedudukan serta fungsi masing-masing.Jelas Supardi.

Supardi juga menegaskan, tahun 2021 merupakan tahun pertama Gubernur dan Wakil Gubernur malaksankan secara penuh visi-misi program unggul sesuai dengan ketetapan RJPMD 2021-2026, yang merupakan pondasi untuk menetapkan kerangka awal dalam melaksanakan semua program-programnya.

"Apabila kerangka dasar belum terbentuk pada tahun 2021, maka akan sulit bagi pemerintah daerah untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkesinambungan dimasa jabatannya," tambah Supadi menegaskan.

Ditambahkannya, secara umum penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan pada tahun 2021 belum berjalan optimal, salah satunya dibuktikan banyaknya pengerjaan proyek pembangunan yang putus kontrak, sehingga anggaran bersisa mencapai Rp500 miliar lebih.

Menyikapi hal tersebut, sesuai dengan aturan berlaku, maka DPRD Sumbar akan melakukan pembahasan secara internal oleh komisi-komisi sesuai ruang lingkup masing-masing. Untuk itu ketua DPRD sudah meminta pada fraksi-fraksi melalui surah nomor 162/132/Persid 2022, tertanggal 3 Februari, untuk dapat memberikan nama-nama sebagai anggota pansus.

Dengan sudah adanya struktur anggota pansus, sesuai aturan nanti akan memilih pimpinannya dari anggota tersebut, maka DPRD Sumbar dalam rapat paripurna menetakannya, dengan keputusan nomor 03/SB-2022, tentang pembentukan dan penetapan keanggotaan pansus untuk pembahasan serta penyususnan rekomendasi terhadap LKPJ kepala daerah tahun 2021.

Sebelum penetapan pansus LKPJ, DPRD Sumbar sudah menetapkan pada paripurna 11/2/2022, pansus pembahasan tindak lanjut LHP kepatuhan atas belanja daerah tahun 2022, dengan ketuanya Bakri Bakar, wakil ketua Mario Syahjohan dan sekretaris Hardinalis Kobal, yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD dengan nomor 01/Kep-Pim/DPRD-2022.

Paripurna dihadiri langsung Gubernur Sumbar Mahyeldi, juga dihadiri beberapa SKPD, tenaga ahli dan instansi lainnya, dengan mempergunakan prokes, agar tidak merebak varian baru omicron, sesuai standarisasi kesehatan.(Sri)

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.