50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

DPRD Sumbar Terima Penjelasan Tiga Ranperda Dari Gubernur



PADANG, Lintas Media.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar menerima nota penjelasan  terhadap tiga  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Gubernur Sumatera Barat (Sumbar)  untuk segera dibahas secara bersama.

Penjelasan ketiga Ranperda tersebut diterima DPRD pada rapat paripurna dewan.Jumat (10/12/2021) di ruangan utama DPRD Sumbar 

Ketiga Ranperda tersebut adalah,Tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ,Ranperda  Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah  dan Ranperda Tentang Infrastruktur Berkelanjutan.

Menurut penjelasan Gubernur,ketiga ranperda ini diberikan ke DPRD bersama dengan naskah akademis dari aturan daerah yang akan dibahas secara bersama.

"Kita berharap DPRD bersama OPD melakukan pembahasan dan kajian terkait aturan ini," kata Gubernur.

Sementara, Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, Pada paripurna 3 Desember lalu,  Anggota DRPD Sumbar telah mengusulkan 2  Ranperda Prakasa DPRD,, Yaitu  Ranperda Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Ranperda Tentang Pembinaan  dan Pengawasan Pengelolaan Zakat.

Dari dua usul Ranperda  Prakasa DPRD Sumbar tersebut, Ranperda tentang keterbukaan informasi publik telah ditetapkan menjadi Prakasa DPRD, maka proses pembahasan nya  sudah dapat dilanjutkan bersama pemerintah daerah. Sementara itu, ranperda tentang  Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Zakat di tunda penetapan nya. Karena perlu penajaman lebih lanjut oleh pengusul," Ujar Supardi.

"Berhubung Ranperda tentang keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, telah ditetapkan menjadi Prakasa DPRD , proses pembahasan nya sudah dapat dilanjutkan bersama pemerintah daerah sesuai dengan tahapan pembahasan ranperda.

Lebih lanjut, Supardi menjelaskan , Ranperda tentang   pengelolaan keuangan daerah dan Ranperda tentang pembangunan infrastruktur berkelanjutan  dua Ranperda tersebut sudah masuk dalam Propemperda Tahun 2021  maka proses pembahasan nya sudah dapat diagendakan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.

Terkait Ranperda  Keterbukaan Informasi Publik , Ranperda ini merupakan Prakasa DPRD , yang bertujuan untuk mengwujud kan tranparansi  dan akuntabilitas dalam  penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memberikan ruangan yang seluas-luasnya  bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Sementara itu, ranperda  tentang pengelolaan keuangan daerah, Ranperda ini merupakan amanat dari Pemendagri no 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang merupakan pengganti dari  Pemendagri no 13  tahun 2006. Karena kedudukan perda ini sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selanjutnya, ranperda tentang pembangunan infrastruktur berkelanjutan, masalah utama adalah tidak konsistennya pelaksanaan kegiatan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, maka konsisten nya pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan kegiatan sesuai dengan skala prioritas.

Maka kondisi ini  menyebabkan sulitnya mewujudkan pembangunan daerah yang bertahap,  konsisten dan berkelanjutan ditengah -tengah keterbatasan  anggaran pembangunan daerah

Ranperda ini dapat mengakomodir strategi pengalokasian anggaran untuk insfratruktur pelayanan publik 40 persen  dalam jangka waktu 3 tahun  sesuai dengan amanat  Pemendagri Nomor   27 Tahun 2011. Dengan adanya ranperda ini, Permasalahan pembangunan daerah tersebut , dapat diatasi dalam penyelenggaraan pembangunan daerah lebih  terencana dan  terstruktur. (ST)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.