Pdg. Panjang, Lintas Media News
Walikota Padang Panjang, Fadly Amran, mengukuhkan Forum Satu Data Dan melaunching Portal Satu Data Kota Padang Panjang. Forum Satu Data ini merupakan amanah Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Forum Satu Data dan Launching Portal Sati Data Padang Panjang, berlangsung di lantai 3 Kantor Balaikora Silaing Bawah, Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang, Kamis,( 11/2) pagi.
Turut dihadiri, Wakil Walikota Asrul, Sekda Sony Budaya Putra, Forkompinda, kepala Bappeda Rusdianto, Kepala BPS, kepala OPD dan undangan lainya.
Walikota Fafly Amran dalam sambutannya mengatakan, di era otonomi daerah yang sekarang ini, pemerintah memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengatur berbagai aspek pembangunan sehingga membutuhkan data dan informasi pembangunan yang komprehensif dan terpadu.
Dengan adanya forum satu data ini diharapkan menjadi salah satu kebutuhan yang urgent untuk dibentuk. Dengan beragamnya data yang masih berada di semua OPD, maka diperlukan forum yang mampu memfasilitasi pembahasan tentang berbagai permasalahan data dan sekaligus mampu memberikan data dan informasi untuk perencanaan pelaksanaan pembangunan.
Artinya, dengan adanya forum satu data ini, kita tidak lagi susah payah mencari data sewaktu waktu bila diperlukan. Karena, data yang ada sudah terletak pada satu kesatuan yang utuh dan dikelola dengan rapi, dan terintegrasi dan dikomandoi dalam Satu Data Indonesia, ujar Fadly Amran.
Rusdianto dalam hantaran singkatnya mengatakan, Satu Data Indonesia, merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk memciptakan data berkuaitas, mudah diakses dan dapat dibagikan antar instandi daerahd Kebijakan ini tertuang, dalam perpres 39 tahun 2019,tentang satu data indonesia. Melalui SDI, seluruh data pemerintah dan data instansi lain yang terkait dapat bermuara di Portal Satu Data Indonesia.
Adapun unsur yang tergabung di dalam Forum Data yakni, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Padang Panjang sebagai pembina, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai Ketua Forum, dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selaku walidata. Sementara yang menjadi produsen data adalah seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Kota Padang Panjang.
Melalui forum ini diharapkan dapat tersedia data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan. Seperti data kependudukan, perikanan, usaha mikro kecil menengah, pariwisata, dan sebagainya.
“Dengan terbentuknya Forum Satu Data Padang Panjang ini diharapkan ke depan pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan bisa berbasis data yang akurat,” ujar Rudianto menjawab LintasMedia disela sela pengukuhan Forum Data Kota Padang Panjang.
Lebih jauh, Rusdianto mengatakan, dalam amanat Perpres 39, dijelaskan data yang dikordinasikan adalah data statistik, dat spesial dan data keuangan. Untuk tingkat daerah, pembina data tingkat daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi dala proses perencanaan pengumpulan data dan pembinaan penyelenggaraan satu data terkait data statistik dan data Geospasial, terang Rusdianto.
Sementara itu Kepala Dinas Kominfo mengatakan Kominfo siap mendukung dan mengembangkan portal satu data Batam dengan sistem host to host dan integrasi sistem. Sehingga memudahkan kerja produsen data. Dan mempercepat proses interoperabilitas data bagi pengguna yang akan didukung sepenuhnya oleh tim teknis di Dinas Kominfo,” tuturnya.
Sementara, Kepala Dinas Kominfo, Ampera Salim mengatakan, sebagai Walidata, unit pada Instansi Instansi Daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan data, membantu Pembina Data tingkat daerah dalam membina Produsen Data tingkat daerah.
Adapun tugas Walidata antara lain menerima dan memastikan data yang disampaikan oleh produsen data memenuhi standard data. Kemudian membantu Pembina Data dalam membina produsen data, serta mengelola dan menyebarluaskan data.
Sesuai, dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) yang berkaitan dengan penyelenggaraan tata kelola data dan informasi statistik sektoral, membawa konsekuensi tuntutan peran yang lebih terhadap Dinas Kominfo Padang Panjang, pungkas Ampera Salim. (maison pisano)