50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Untuk Memastikan Hak Pemilih Pemula Terakomodir,Bawaslu Gelar Rakor Tripartit

PADANG.Lintas Media News.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tripartit (Bawaslu Sumbar, KPU Sumbar dan Disdukcapil). Rakor ini dilakukan guna memastikan terakomodirnya hak konstitusi pemilih pemula dalam pesta demokrasi Pilkada Serentak 2020. 

"Pemungutan suara Pilkada akan berlangsung tak lebih dari dua pekan lagi, pastinya 9 Desember 2020. Karena itu, dmenjalankan fungsi pengawasan, Bawaslu perlu memastikan sejauh mana upaya yang dilakukan KPU dalam menggenjot partisipasi pemilih, khususnya pemilih pemula yang ternyata masih banyak yang belum memiliki KTP Elektronik," ujar Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sumbar, Vifner dalam rakor yang digelar, Selasa (1/12/2020) di ruang rapat Bawaslu Sumbar. 

Meski Vifner sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dalam rakor yang dinilai cukup penting demi kesuksesan pilkada serentak ini, namun penjelasan dua komisioner KPU Sumbar yang hadir, yaitu Nova Indra, Koordonator Divisi Program, Perencanaan dan data serta Izwaryani, Koordinator Divisi Partisipasi masyarakat, SDM dan Hupmas. 

"Target kita adalah bagaimana hak-hak masyarakat terakomodir sehingga target partisipasi pemilih bisa tercapai. Karena itu, upaya-upaya yang telah dilakukan KPU sangat diperlukan apalagi di tengah pandemi Covid-19 dimana banyak pihak yang meragukan akan tercapainya target 72,5 persen partisipasi pemilih sesuai yang telah ditetapkan," ungkap Vifner yang memimpin langsung jalannya rakor.
Dalam rakor tersebut, Nova Indra menjelaskan, dalam upaya meningkatkan partisipasi pemilih di pilkada 2020 ini, KPU Sumbar dan KPU kabupaten kota, menggandeng Disdukcapil dalam melakukan perekaman KTP Elektronik. 

"Dari data yang kita miliki, yang banyak belum memiliki KTP elektronik adalah calon-calon pemilih pemula atau masyarakat usia minimal 17 tahun. Karena itu kita ajak Disdukcapil untuk melakukan perekaman e-KTP," jelas Nova Indra yang didapingi Afdal,  staf IT KPU  Sumbar. 

Di semua kabupaten dan kota di Sumbar, telah dilakukan perekaman e-KTP oleh Disdukcapil. Karena itu Nova Indra berharap, masyarakat mendatangi kantor Disdukcapil di daerah masing-masing guna melakukan perekaman e-KTP. Karena, memang hanya itu syarat untuk bisa memggunakan hak pilihnya di TPS 9 Desember mendatang. 

"Sesuai aturan, syarat bisa memilih hanyalah bagi masyarakat yang memiliki KTP elektronik. Nah, jika sudah melakukan perekaman, namun terdapat keterbatasan blanko e-KTP, maka Disdukcapil akan mengeluarkan surat keterangan yang bisa dibawa ke petugas di TPS," ungkap Nova Indra. 

Ditambahkan Izwaryani, perekaman KTP elektronik berlangsung setiap hari hingga 9 Desember mendatang. 
"Kita himbau masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik, untuk segera mendatangi kantor Disdukcapil di daerah masing-masing agar bisa menggunakan hak pilihnya," imbau Izwaryani. (rls/St)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.