Pdg, Panjang. Lintas Media News.
Bertempat di Aula Utama, Gedung DPRD Kampung Jambak Padang Panjang Timur, kota Padang Panjang, Walikota Padang Panjang Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano menyampaikan nota Keuangan atas Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021. Sedangkan, Wakil Walikota Drs. Asrul menyampaikan 7 buah Ranperda Tahun 2020, Sabtu siang (14/11).
Rapat dihafiri 14 orang Anggota dewan, dibuka oleh Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Mardiansyah, A.Md dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Yulius Kaisar dan Imbral, S.E., Anggota DPRD, Forkopimda, Sekda, Kepala OPD, dan Undangan lainnya.
Walikota dalam hantaranya menyampaikan, proses penyusunan Anggaran Daerah untuk Tahun Anggaran 2021 ini sudah dilakukan menggunakan aplikasi Sistim Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang terpusat secara Nasional sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019.
Sedangkan untuk 7 (tujuh) buah Rancangan Peraturan Daerah tersebut adalah:
1. Ranperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
2. Ranperda tentang Penetapan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan.
3. Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Padang Panjang Tahun 2020-2025, yang akan dituangkan dalam Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Padang Panjang (RIPPARKO)
4. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Ranperda ini mengatur pengawasan urusan bidang Pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah Kota Padang Panjang, serta efektifitas pelaksanaan pengelolaan pendidikan yang akuntabel, transparan dan pengendalian mutu, serta penerapan sanksi secara memadai dalam penyelenggaraan pendidikan.
5. Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang Panjang.
Pendirian BUMD oleh Pemda Kota Padang Panjang, merupakan salah satu cara untuk memenuhi pendapatan asli daerah dengan mendapatkan dukungan serta pengawasan yang optimal dari pemerintah daerah dalam bentuk penyertaan atau penambahan penyertaan modal. Substansi dari pengajuan Ranperda Perumda Air Minum Kota Padang Panjang ini adalah merubah nama Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang Panjang menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang Panjang.
6. Ranperda tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau di Kota Padang Panjang.
"Peraturan daerah ini akan menjadi dasar dan landasan untuk bekerja oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat, guna mewujudkan cita-cita untuk mempertahankan dan memperkuat adat istiadat Minangkabau di Kota Padang Panjang serta mendorong partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam mempertahankan dan mengembangkan nilai adat-istiadat dalam kehidupan sehari-hari" ungkap Wakil Walikota dalam penyampaian nota penjelasan atas Ranperda tersebut.
7. Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Kota Padang Panjang Tahun 2020-2040.
Tujuan dari Rencana Pembangunan Industri Kota Padang Panjang ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh tahun) sebagai pedoman dalam rangka memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan pelaku industri, menata potensi sumber daya industri daerah serta mewujudkan industri daerah yang mandiri dan berdaya saing tinggi.
Rapat akan dilanjutkan hari ini, Minggu, 15/11/2020, dengan agenda pandangan Umum Fraksi - Fraksi, DPRD Kota Padang Panjang atas Nota Keuangan Walikota Padang Panjang terhadap Ranperda tentang APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 202, serta 7 (tujuh) buah Ranperda Kota Padang Panjang Tahun 2020.(maisonpisano)