50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Walikota Padang Panjang Sampaikan Nota Keuangan Ranperda APBD Tahun 2021

Pdg, Panjang. Lintas Media News. 
Bertempat di Aula Utama, Gedung DPRD Kampung Jambak Padang Panjang Timur,  kota Padang Panjang, Walikota Padang Panjang Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano menyampaikan nota Keuangan atas Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021. Sedangkan,  Wakil Walikota Drs.  Asrul menyampaikan 7 buah Ranperda Tahun 2020, Sabtu siang (14/11).

Rapat dihafiri 14 orang Anggota dewan,  dibuka oleh Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Mardiansyah, A.Md dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Yulius Kaisar dan Imbral, S.E., Anggota DPRD, Forkopimda, Sekda, Kepala OPD, dan Undangan lainnya.

Walikota dalam hantaranya menyampaikan, proses penyusunan Anggaran Daerah untuk Tahun Anggaran 2021 ini sudah dilakukan menggunakan aplikasi Sistim Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang terpusat secara Nasional sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019. 

Sedangkan untuk 7 (tujuh) buah Rancangan Peraturan Daerah tersebut adalah:
1. Ranperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
2. Ranperda tentang Penetapan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan.
3. Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Padang Panjang Tahun 2020-2025, yang akan dituangkan dalam Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Padang Panjang (RIPPARKO)
4. Ranperda tentang Penyelenggaraan  Pendidikan.
Ranperda ini mengatur pengawasan urusan bidang Pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah Kota Padang Panjang, serta efektifitas pelaksanaan pengelolaan pendidikan yang akuntabel, transparan dan pengendalian mutu, serta penerapan sanksi secara memadai dalam penyelenggaraan pendidikan.

5. Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang Panjang.
Pendirian BUMD oleh Pemda Kota Padang Panjang, merupakan salah satu cara untuk memenuhi pendapatan asli daerah dengan mendapatkan dukungan serta pengawasan yang optimal dari pemerintah daerah dalam bentuk penyertaan atau penambahan penyertaan modal. Substansi dari pengajuan Ranperda Perumda Air Minum Kota Padang Panjang ini adalah merubah nama Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang Panjang menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang Panjang.

6. Ranperda tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau di Kota Padang Panjang.
"Peraturan daerah ini akan menjadi dasar dan landasan untuk bekerja oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat, guna  mewujudkan cita-cita untuk mempertahankan dan memperkuat adat istiadat Minangkabau di Kota Padang Panjang serta mendorong partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam mempertahankan dan mengembangkan nilai adat-istiadat dalam kehidupan sehari-hari" ungkap Wakil Walikota dalam penyampaian nota penjelasan atas Ranperda tersebut.

7. Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Kota Padang Panjang Tahun 2020-2040. 
Tujuan dari Rencana Pembangunan Industri Kota Padang Panjang ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh tahun) sebagai pedoman dalam rangka memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan pelaku industri, menata potensi sumber daya industri daerah serta mewujudkan industri daerah yang mandiri dan berdaya saing tinggi.

Rapat akan dilanjutkan hari ini,  Minggu, 15/11/2020, dengan agenda pandangan Umum Fraksi - Fraksi, DPRD Kota Padang Panjang atas Nota Keuangan Walikota Padang Panjang terhadap Ranperda tentang APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 202, serta 7 (tujuh) buah Ranperda Kota Padang Panjang Tahun 2020.(maisonpisano)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.