50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Puluhan ASN "Nakal" di Sumbar Lakukan Pelanggaran Netralitas





PADANG.Lintas Media News.
Puluhan ASN "nakal' di Sumatera Barat terjebak pelanggaran netralitas pemilihan kepala daerah (Pilkada), dan saat ini masih dalam proses Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU).

Padahal, ASN harus benar-benar netral dari segala macam aktivitas politik, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara.

"Dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Terhitung sejak tahapan Pilkada tahun 2020 dimulai hingga tanggal 20 Oktober 2020, harus berlaku netral serta tidak boleh ada keberpihakan pada pasangan calon manapun, baik incumben maupu baru," jelas Vifner pada wartawan di Padang.

Ditambahkan Vifner yang merupakan kordiv Pengawasan, Bawaslu di Provinsi Sumatera Barat telah melakukan penindakan pelanggaran terhadap ASN yang tidak menjaga netralitasnya. 

Adapun pelanggaran ASN tersebut seperti Melakukan pendekatan ke partai politik,
Menghadiri Deklarasi Calon, Mendeklarasikan diri sebagai kepala daearah dengan menggunakan spanduk,
Serta Memberikan dukungan melalui media sosial atau media masa.

'Kami menemukan langsung dan berdasarkan laporan masyarakat terhadap pelanggaran netralitas ASN tersebut," tambah Vifner.

Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah meneruskan dugaan pelanggarannya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),  sebanyak 50 orang ASN dari 33 Temuan dan laporan yang ada di Provinsi Sumatera Barat.

 Dari 50 orang ASN yang telah diteruskan dugaan pelanggarannya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, 25 orang diantaranya telah mendapatkan rekomendasi sanksi dari KASN berupa,
Sanksi hukuman disiplin Sedang 22 orang dan sanksi moral 3 Orang.

Sementara itu, 25 rekomendasi sanksi KASN tersebut, diantaranya 4 orang ASN telah mendapatkan sanksi dari Pejabat Pembina Kepegawaiannya, berupa sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1  tahun.

Vifner juga berharap, agar semua pihak dapat mematuhi aturan yang berlaku, dalam pelaksanaan pilkada serentak, sehingga tidak ada efek negatif pada Paslon dan masyarakat.

"Kita berharap semua pihak, khususnya ASN,TNI dan Polri, benar-benar bisa berlaku netral, sehingga bisa sama-sama menjaga suksesnya pilkada dimasa pandemi ini," tutup Vifner.(rls/St/)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.