50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Komisi 1 DPRD Sumbar Adakan Sosialisasi Nagari






Pessel.Lintas Media News.
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, melakukan sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2018, Tentang Nagari, Kemaren.

Pelaksanaan sosialisasi yang bertempat di kantor Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan, diiringi permintaan warga dan tokoh masyarakat untuk diberikan pemekaran nagari.

“ DPRD Sumbar telah mengesahkan Perda Nagari dengan pembahasannya cukup panjang. Untuk itu pemerintah kabupaten/kota mesti menindaklanjuti di daerah masing-masing, ” kata Ketua Komisi I DPRD Sumbar Samsul Bahri pada pertemuan tersebut.

Perda Nagari merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.

Berbicara pemerintahan nagari, tidak hanya mengenai masalah pemerintahan administrasi, tetapi juga harus mengakomodir nagari sebagai kesatuan adat.

Terkait dengan permintaan dukungan masyarakat lengayang untuk pemekaran nagari dia mengatakan, secara kelembagaan DPRD Sumbar mendukung aspirasi masyarakat, namun pelaksanaan pemekaran memiliki mekanisme dalam penerapan.

“ DPRD Sumbar siap menjembatani, namun melalui aturan yang berlaku,” katanya.

Pada kesempatan itu, Sejumlah anggota Komisi I DPRD Sumbar yang hadir adalah, Ketua Samsul Bahri, Wakil Evi Yandri Rajo Budiman, Sekretaris H. M. Nurnas, Zarfi Deson,Muhammad Ridwan dan Bakri Bakar.

Sementara itu anggota Komisi I DPRD Sumbar Zarfi Deson mengatakan, terkait pengusulan pemekaran nagari Kecamatan Lengayang sangat relevan dengan kondisi daerah.

Lengayang merupakan kecamatan yang paling luas di Kabupaten Pesisir Selatan namun, memiliki sembilan nagari.

“ Saya merupakan putra asli Lenggayang, pemekaran nagari sangat dibutuhkan oleh daerah ini,”

Dia mengatakan Lengayang merupakan salah satu daerah potensial di Sumatera Barat. Dahulunya pernah menjadi lumbung padi dan membatu provinsi mendapatkan predikat swasembada pangan.

Dia mengatakan, dari masukan unsur pemangku adat   Pesisir Selatan, kabupaten mesti memiliki Perda tentang pemekaran nagari, sehingga setiap pengajuan tidak menyalahi aturan yang berlaku.

Untuk pemekaran nagari sekarang, harus dimulai dari bawah dan telah diatur oleh regulasi pemerintah pusat.

“ Jika seluruh perihal administrasi telah dipenuhi, Komisi I DPRD Sumbar siap menjembatani,” katanya.

Camat Lengayang, Zoni Eldo mengatakan sosialisasi Perda tentang Nagari merupakan salah satu tugas DPRD Sumbar.

Perda ini, disahkan pada akhir tahun 2018. Dengan adanya sosialisasi, diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan mengakomodir kebutuhan masyarakat(rel/St)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.