50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Gubenur Sumbar Rencanakan Sekolah Buka Pertengahan Juli


Padang.Lintas Media News.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menggelar video conference (vidcon) persiapan masuk sekolah dalam tatanan normal baru produktif aman covid-19, di ruang kerja, Rabu (10/6/2020).

Gubernur Sumatera Barat mengatakan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surat Keterangan (SK) Menkes ada 6 (enam) hal yang dibatasi termasuk sekolah, tempat ibadah, pasar, tempat kerja transportasi umum dan tempat wisata.

"Ketika keluar dari PSBB masuk ke new Normal atau tatanan normal baru produktif aman covid pembatasan ini dibuka, termasuk tempat wisata, restauran, mall, tempat kerjapun, sudah dibuka secara bertahap, namun harus tetap mengikuti protokol covid" ucap Irwan.

"Nah yang belum dibuka adalah pendidikan, kenapa belum, karena memang belum waktunya, dan akan dibuka pada pertengahan Juli nanti, diperkirakan pada tanggal 13 Juli baru akan dibuka" sambung Irwan.

Lebih lanjut Irwan menyebutkan perlu persiapan matang untuk pendidikan seperti, Paud, TK, SD SMP itukan masih kategori anak-anak dan SMA sudah remaja, untuk itu perlu pendampingan agar kita tetap produktif aman covid dengan cara mengikuti protokol kesehatan penanganan covid, baik di rumah maupun saat keluar rumah.

"Untuk keputusan yang lebih lanjut dibukanya sekolah pada hari Senin (15/6) besok dirapatkan lagi dengan kabupaten dan kota akan memutuskan bagaimana tindak lanjutnya terkait dibukanya sekolah" kata Irwan.

Selain itu, dengan dibukanya sekolah nantik tetap mengikuti protokol covid, mulai anak berangkat ke sekolah, sampai di sekolah bertemu guru dan semua tenaga tata usaha semuanya dinyatakan bebas dari covid.

Selanjutnya sarana dan prasarana  disiapkan semua, kemudian dievaluasi perbulannya, sekiranya dalam 1(satu) bulan terjadi masalah langsung dibuat tindakan mitigasi dan proteksi atau ditutup kembali, lalu diswab, setelah itu akan dikembalikan lagi mereka ke sistem pembelajaran daring.

"Untuk dua opsi tergantung hijaunya semua daerah itu akan diputuskan menjelang ajaran baru, apakah daerahnya hijau atau tidak, kalau hijau berarti mereka bisa tatap muka, dengan persyaratan yang ketat, kalau belum hijau maka belum bisa tatap muka" tegas Irwan.

Lebih lanjut Irwan mengatakan untuk SD SMP itu kewenangan Walikota tentu kami minta pertimbangan dari Walikota, kemudian kalau SMA merupakan kewenangan provinsi namun tetap diminta kepada semua Kadis Pendidikan di Sumatera Barat agar menyamakan persepsi.

"Kalau sudah dinyatakan daerahnya zona hijau, keadaan kelas tetap dibatasi isinya mungkin setengah, lalu ada wastafel untuk cuci tangan, setiap masuk kelas pakai masker waktu belajarnya dipersingkat mulai 3 hingga 4 jam dengan dibuat sistem shift. Untuk prosesnya, datang ke sekolah hanya untuk belajar saja, selesai langsung pulang, tidak ada istilah keluar main, termasuk praktek tambahan," ungkap Irwan.

Semuanya nanti akan diperketat sehingga mengurangi paparan yang terjadi diantara siswa, walaupun telah sudah zona hijau namun protokol kesehatan penanganan covid-19 tetap kita ikuti.(rel/st)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.