50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Wagub Sumbar Lakukan Rapid Test Untuk Tugas Ke Luar Daerah


PADANG.Lintas Media News.
Untuk memastikan tidak terkena Covid-19,Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar),melakukan rapid test sebelum berangkat ke Kabupaten Kepulauan Mentawai.Karena,surat keterangan tidak terwabah virus corona tersebut merupakan syarat  untuk melakukan tugas keluar daerah baik antar kabupaten maupun antar provinsi.

"Tanpa pengecualiaan setiap orang, saya sendiri harus ikut rapid test sebagai cek kesehatan menyatakan apakah terwabah atau tidak terwabah. Sudah protap setiap masuk ke Mentawai dilengkapi dengan hasil rapid test non-reaktif Covid-19," tegas Nasrul Abit.

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit bersama rombongan berencana akan mengunjungi Mentawai untuk melakukan pengecekan pelaksanaan tugas Covid-19 terkait dengan fasilitas kesehatan dan SMA/SMK di beberapa daerah terpencil kepulauan Mentawai.

"Daerah kepulauan Mentawai untuk fasilitas kesehatan masih kekurangan dalam penanganan Covid-19. Untuk itu kita ditugaskan pak gubernur untuk melakukan pengecekan, karena Kepulauan Mentawai sudah ada yang positif," ucapnya.

Wagub Sumbar menjelaskan, Kabupaten Kepulauan Mentawai memiliki tiga pulau besar, yaitu Sipora , Sikakap dan Siberut memiliki rumah sakit pratama yang  dipersiapkan untuk penanganan Covid-19, dan akan difasilitasi dengan alat-alat kesehatan, termasuk Alat Pelindung Diri (APD) untuk tim kesehatan.

Selain itu wagub Sumbar juga akan mengunjungi tempat fasilitas umum dan keramaian untuk persiapan segala sesuatu dalam penerapan kehidupan baru produktif aman covid yang tetap menjalankan protokol kesehatan.

"Kita khawatir, jangan sampai ada penyebaran Covid-19 di sana. Kalaupun ada sudah dipastikan tertular dari luar. Upaya mengatasi penyebaran Covid-19 ini tidak akan bisa dalam waktu singkat karena itu kita wajib test, agar tidak terjadi penyebaran covid ini " ucapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Sumbar Merry Yuliesday mendukung kebijakan Gubernur Sumatera Barat untuk mewajibkan pendatang dari luar Sumbar untuk memiliki surat jenis surat kesehatan yakni hasil tes kesehatan rapid test dan surat hasil test swab polymerase chain reaction (PCR). Termasuk untuk daerah kepulauan Mentawai.

"Seharusnya memang harus begitu mewajibkan pendatang dari luar untuk memiliki surat jenis surat kesehatan yakni hasil tes kesehatan rapid test dan surat hasil test swab polymerase chain reaction (PCR), upaya untuk mencegah penyebaran virus corona," ungkap Merry.

Sebanyak 14 orang yang ikut ke Mentawai, Dinas kesehatan menyatakan negatif semuanya. Selanjutnya untuk mengunjungi Mentawai akan dilengkapi dengan surat keterangan bebas Covid dari Dinas kesehatan. (Rel/St )
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.