50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Tolak RUU Omnibus Law Mahasiswa Datangi DPRD Sumbar



Padang.Lintas Media News.
Tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law, ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi menggelar aksi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Rabu (4/3).

Penolakan itu dilakukan karena, RUU Omnibus Law tersebut tidak berpihak kepada rakyat.Dinilai, jika RUU tersebut disahkan menjadi Undang – Undang, maka akan membawa banyak dampak buruk kepada kepentingan masyarakat.Kata Alkhori Reski salah seorang orator aksi tersebut.

Dalam aksi itu, mahasiswa membeberkan beberapa kekhawatiran jika RUU Omnibus Law disahkan. Antara lain, akan menghilangkan aturan mengenai upah minimum, menghilangkan pesangon outsorching dan kontrak kerja bebas.

Selain itu, Omnibus Law juga ditenggarai akan membuka gerbang bagi masuknya tenaga kerja asing (TKA) yang akan mengancam kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal. Hak – hak buruh juga akan terancam karena hilangnya sanksi pidana untuk perusahaan yang tidak memberikan hak buruh yang harusnya menjadi kewajibannya.

“Buruh tidak memiliki nilai tawar, perusahaan akan semakin mudah memecat buruh atau pekerja tanpa kompensasi yang layak sesuai hak yang seharusnya sehingga membuat kondisi kerja semakin buruk,” ujarnya.

Menurut Reski, Omnibus Law juga akan memicu krisis lingkungan hidup karena investasi . Sebab dalam RUU Omnibus Law ada wacana untuk mengubah sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang semula wajib AMDAL menjadi peraturan berbasis resiko. Selain itu, RUU Omnibus Law juga akan mengancam kebebasan pers.

Untuk itu, mahasiswa menuntut DPR tidak mengesahkan RUU Omnibus Law. Mahasiswa mendesak DPRD Provinsi Sumatera Barat sebagai representasi masyarakat untuk ikut menolak RUU tersebut.

Anggota komisi 1 DPRD Sumbar  Bakhri Bakar dari Fraksi Partai Nasdem dan Zarfi Deson (Golkar)  didampingi Sekretaris DPRD, Raflis menerima kedatangan mahasiswa tersebut mengatakan. DPRD Sumbar sepenuhnya menerima apa yang menjadi tuntutan terkait penolakan terhadap RUU Omnibus Law.

Meski telah diterima oleh perwakilan anggota dewan, yaitunya Bakri Bakar, mahasiswa tetap ingin bertemu dengan pimpinan DPRD Sumbar dan meminta masuk ke dalam kawasan DPRD Sumbar. "Kami sudah jelaskan tadi bahwasanya pimpinan DPRD Sumbar tidak ada di dalam gedung dan sedang dalam perjalanan pulang dari kunjungan kerja," jelasnya.

Bakri menambahkan, jika mahasiswa tetap ingin bertemu pimpinan, pihaknya menyarankan agar mahasiswa meagendakan untuk datang kembali ke DPRD Provinsi Sumbar dan melakukan mediasi guna membahas tuntutan mereka.

"Tapi secara umum kami telah tau apa yang menjadi tuntutan mahasiswa. Kami sepenuhnya menerima tuntutan dan berjanji akan menyampaikannya kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI," tukasnya.

Setelah berorasi di luar gedung dan memasangkan berbagai poster bertuliskan penolakan terhadap RUU Omnibus Law di pintu gerbang dan di sepanjang pagar,akhirnya mahasiswa membubarkan diri secara tertib (Sri)



[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.