50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

MERASA HAKNYA DIRAMPAS PULUHAN MASYARAKAT KAMANG BARU MENGADU KE DPRD

Wakil Ketua Komisi III DPRD SUMBAR Eviyandri Rajo Budiman menerima berkas pengaduan dari Ketua KAN Nisdarman



Padang.Lintas Media.
Merasa hak kepemilikan lahannya dirampas pemerinta daerah,aliansi Ninik mamak pemangku adat salingka nagari Kecamatan Tanjung Gadang,Kamang Baru dan Lubuk Tarok Kabupaten Sijunjung datangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar.Kamis (23/1).

Kedatangan masyarakat yang tergabung pada aliansi Ninik mamak itu diterima Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar  Eviyandri Rajo Budiman dan beberapa anggota komisi I lainnya di ruang khusus I DPRD Sumbar.

Kepada DPRD, Ketua Kerapatan Adat Nagari {KAN) dari tiga nagari tersebut mengatakan Nisdarman mengatakan.Lebih dari 70 % masyarakat hukum adat di Kecamatan Lubuak Tarok,Tanjung Gadang,dan Kecamatan Kamang Baru menggantungkan kehidupannya di Tanah Ulayat (Hutan Adat) milik mereka masing-masing.

Dijelaskan Nisdarman,akhir Desember lalu,pihak kepolisian Polda Sumbar dan jajarannya mencanangkan Zero Ilegal Logging dan pihak kepolisian melakukan penangkapan hasil hutan kayu di jalan dan di lokasi pemungutan hasil hutan kayu yang berasal dan berada di tanah Ulayat milik masyarakat dengan alasannya karena hasil hutan kayu dan tempat pemungutan hasil hutan kayu tersebut tidak memiliki perizinan yang sah menurut negara.

Sejak kejadian itu,menurut Nisdarman tidak ada lagi mata pencarian masyaraka tigo nagari tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari dan biaya pendidikan anak-anak mereka.Semakin tingginya tingkat pengangguran dan tingginya tingkat kriminalitas seperti,pencurian dan perampasan yang terjadi.

Sementara Dr. Mursal Rajo Mudo,selaku niniak mamak masyarakat dari tiga nagari tersebut meminta kepada DPRD dapat memfasilitasi agar masyarakat di tiga Kecamatan ini dapat beraktifitas seperti semula di tanah Ulayat mereka.Karena,saat ini  masyarakat merasa dijadikan objek oleh pemerintah daerah dan oknumnya.

Menanggapi apa yang telah disampaikan aliansi Ninik mamak tersebut.Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar Eviyandri mengatakan.Komisi I akan  merekomendasikan ke ketua DPRD untuk membawa permasalahan ini ke rapat pimpinan.

‘Aspirasi yang disampaikan pada kami, akan segera kami tindak lanjuti, sehingga masyarakat tidak lagi terombang-ambing dalam mendapatkan hak-masyarakat,” ungkap Eviyandri.

Eviyandri menilai, ada oknum mafia bermain dalam hal ini, dengan tersetruktur, sistematis dan masif (TSM), sehingga membuat masyarakat semakin sulit dalam mendapatkan kepastian atas hak kepemililikan tanah Ulayat masyarakat.

“Saya menilai, semua menjadi lebih rumit karena ada oknum mafia tanah yang bermain dalam hal ini, permainan tersebut sudah tersetruktur, sistematis dan masif sehingga sulit untuk memperbaikinya, namun itu bisa dihapuskan karena apa yang dilakukan oknum mafia tersebut sudah melanggar UUD 45 dan undang-undang lainnya,” tambah Eviyandri.

Dalam.pertemuan tersebut, dapat diambil kesimpulan bersama untuk melanjutkan aspirasi pada pertemuan dengan stakeholder, apa bila dirasa perlu akan membawa permasalah masyarakat sampai kepada pengambil kebijakan di pemerintah pusat.(Sri)

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.