Padang.Lintas Media.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) minta.Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk sementara tidak lagi mengeluarkan izin untuk aktivitas Pertambangan dan Perkebunan,baik untuk izin baru maupun perpanjangan.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Sumbar Supardi pada awal media saat jumpa pers di ruang rapat Pimpinan DPRD Sumbar.Rabu (22/1).Berhubung banyaknya perusahaan pertambangan yang beroperasi di Sumatera Barat, beraktifitas tidak sesuai dengan dokumen perizinan yang dikantonginya.
Ditegaskan Supardi, DPRD mengambil langkah ini,bukan tidak mendukung investasi yang ada. Namun,langkah ini merupakan upaya penertiban agar seluruh usaha pertambangan yang berlangsung di Sumbar melakukan aktifitas sesuai dengan perizinan dan ketentuan yang berlaku.
“Agar tidak terjadi aktifitas pertambangan berizin tapi melakukan penambangan ke luar dari area yang diberikan izin. Atau adanya aktifitas penambangan ilegal, termasuk juga kegiatan penambangan yang sudah dilakukan meskipun dokumen perizinannya belum lengkap. Persoalan seperti ini yang harus diperjelas,” ulasnya.
Menurut Supardi, DPRD melalui komisi terkait suda melakukan peninjauan ke beberapa lokasi pertambangan. Dari kunjungan tersebut, DPRD berkesimpulan bahwa masih banyak yang tidak sesuai ketentuan. Baik dari segi administrasi perizinan maupun dalam operasional penambangan.
Temuan tersebut antara lain ada perusahaan pertambangan yang belum lengkap dokumen perizinan. Ada aktifitas penambangan yang tidak sesuai dengan areal Izin Usaha Penambangan (IUP). Bahkan ada izin lahan penambangan yang di tengahnya terdapat permukiman penduduk dan berbagai persoalan lainnya.
“Persoalan – persoalan seperti ini yang harus kita dalami dulu di DPRD, baik untuk perusahaan pertambangan yang sudah lama beroperasi, maupun yang baru,” ujarnya.
Terkait perkebunan, Supardi menjelaskan juga akan didalami apakah lahan yang dimanfaatkan sesuai dengan izin yang diberikan. Apakah lahan yang digarap tidak sampai ke kawasan hutan lindung, serta apakah porsi pembagian lahan inti dan plasma sesuai dengan aturan.
Dalam waktu dekat,DPRD akan memanggil stakeholder terkait di pemerintah provinsi untuk meminta penjelasan. Selain itu, dalam pendalaman nanti, juga akan merangkul elemen masyarakat seperti aktifis lingkungan dan pihak – pihak yang berkompeten terkait persoalan tersebut.
“Semua ini harus jelas sehingga ke depan, tercipta iklim investasi yang sehat, tertib adminstrasi serta patuh kepada aturan perundang-undangan yang berlaku. Persoalan ini akan dibahas oleh DPRD secara efektif dan tidak memakan waktu lama agar tidak mengganggu investasi,” jelas Supardi.
Menurut Supardi,80 persen musibah yang terjadi di Sumbar, baik itu banjir bandang, longsor dan sejumlah bencana lainnya disinyalir terjadi karena aktivitas tambang yang tidak terkendalikan atau menyalahi aturan.
Menindaklanjuti hal ini, Supardi menegaskan, di tahun 2020 ini, DPRD meminta Pemprov melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang yang ada di kabupaten/kota.
Disamping itu,DPRD juga minta Pemprov segera menerbitkan regulasi tentang sistem pengawasan terpadu, sehingga perusahaan tambang tidak melanggar aturan dalam melakukan eksplorasi. Seluruh stekholder akan dilibatkan dalam pengawasan ini. Kata Supardi.
"Dari data Walhi kondisi Sumbar eksplorasi tambang di daerah ini memang sudah sangat memprihatinkan. Hampir tiap tahun terjadi bencana, kerusakan akibat bencana ini terindikasi karena adanya aktivitas tambang yang salah urus. Ke depan kita minta Pemprov tidak bermain-main terkait masalah ini," ujar Supardi.
Begitu juga dalam menerbitkan analisis dampak lingkungan (Amdal) Pemprov harus melakukan kajian mendalam. Jika dampak kerugian lebih besar dari pada keuntungan, maka jangan dikeluarkan Amdalnya.Imbuh Supardi.
Supardi menambahkan.Dari reses yang dilakukan di daerah Pemilihannya, diterima laporan beberapa aktivitas tambang yang menyalahi aturan yang mesti segera mendapat perhatian. Diantaranya, di Simpang Tonang Kabupaten Pasaman.Di daerah tersebut ada IUP yang dikeluarkan berada pada pemukiman penduduk, sementara di PLTU Ombilin Kota Sawalunto, dan PLTU Teluk Sirih, Kota Padang kerusakan mesin yang terjadi menyebabkan tercemarnya udara.
"Beberapa waktu lalu saya juga telah meninjau aktivitas tambang di Limapuluhkota, pada daerah itu ada IUP yang dikeluarkan lebih besar dari wilayah nagari tersebut.Tutup Supardi. (Sri)