50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Ketua DPRD Supardi Minta: PEMPROV TIDAK LAGI KELUARKAN IZIN TAMBANG DAN PERKEBUNAN



Padang.Lintas Media.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) minta.Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk sementara tidak lagi mengeluarkan izin untuk aktivitas Pertambangan dan Perkebunan,baik untuk izin baru maupun perpanjangan.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Sumbar Supardi pada awal media saat jumpa pers di ruang rapat Pimpinan DPRD Sumbar.Rabu (22/1).Berhubung banyaknya perusahaan pertambangan yang beroperasi di Sumatera Barat, beraktifitas tidak sesuai dengan dokumen perizinan yang dikantonginya.

Ditegaskan Supardi, DPRD mengambil langkah ini,bukan tidak mendukung investasi yang ada. Namun,langkah ini merupakan upaya penertiban agar seluruh usaha pertambangan yang berlangsung di Sumbar melakukan aktifitas sesuai dengan perizinan dan ketentuan yang berlaku.

“Agar tidak terjadi aktifitas pertambangan berizin tapi melakukan penambangan ke luar dari area yang diberikan izin. Atau adanya aktifitas penambangan ilegal, termasuk juga kegiatan penambangan yang sudah dilakukan meskipun dokumen perizinannya belum lengkap. Persoalan seperti ini yang harus diperjelas,” ulasnya.

Menurut Supardi, DPRD melalui komisi terkait suda melakukan peninjauan ke beberapa lokasi pertambangan. Dari kunjungan tersebut, DPRD berkesimpulan bahwa masih banyak yang tidak sesuai ketentuan. Baik dari segi administrasi perizinan maupun dalam operasional penambangan.

Temuan tersebut antara lain ada perusahaan pertambangan yang belum lengkap dokumen perizinan. Ada aktifitas penambangan yang tidak sesuai dengan areal Izin Usaha Penambangan (IUP). Bahkan ada izin lahan penambangan yang di tengahnya terdapat permukiman penduduk dan berbagai persoalan lainnya.

“Persoalan – persoalan seperti ini yang harus kita dalami dulu di DPRD, baik untuk perusahaan pertambangan yang sudah lama beroperasi, maupun yang baru,” ujarnya.

Terkait perkebunan, Supardi menjelaskan juga akan didalami apakah lahan yang dimanfaatkan sesuai dengan izin yang diberikan. Apakah lahan yang digarap tidak sampai ke kawasan hutan lindung, serta apakah porsi pembagian lahan inti dan plasma sesuai dengan aturan.

Dalam waktu dekat,DPRD akan memanggil stakeholder terkait di pemerintah provinsi untuk meminta penjelasan. Selain itu, dalam pendalaman nanti, juga akan merangkul elemen masyarakat seperti aktifis lingkungan dan pihak – pihak yang berkompeten terkait persoalan tersebut.

“Semua ini harus jelas sehingga ke depan, tercipta iklim investasi yang sehat, tertib adminstrasi serta patuh kepada aturan perundang-undangan yang berlaku. Persoalan ini akan dibahas oleh DPRD secara efektif dan tidak memakan waktu lama agar tidak mengganggu investasi,” jelas Supardi.

Menurut Supardi,80 persen musibah yang terjadi di Sumbar, baik itu banjir bandang, longsor dan sejumlah bencana lainnya disinyalir terjadi karena aktivitas tambang yang tidak terkendalikan atau menyalahi aturan.

Menindaklanjuti hal ini, Supardi menegaskan, di tahun 2020 ini,  DPRD  meminta Pemprov melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang yang ada di kabupaten/kota.

Disamping itu,DPRD juga minta Pemprov  segera menerbitkan regulasi tentang sistem pengawasan terpadu, sehingga perusahaan tambang tidak melanggar aturan dalam melakukan eksplorasi. Seluruh stekholder akan dilibatkan dalam pengawasan ini. Kata Supardi.

"Dari data Walhi kondisi Sumbar eksplorasi tambang di daerah ini memang sudah sangat memprihatinkan. Hampir tiap tahun terjadi bencana, kerusakan akibat bencana ini terindikasi karena adanya aktivitas tambang yang salah urus. Ke depan kita minta Pemprov tidak bermain-main terkait masalah ini," ujar Supardi.

Begitu juga dalam menerbitkan analisis dampak lingkungan (Amdal) Pemprov harus  melakukan kajian mendalam. Jika dampak kerugian lebih besar dari pada keuntungan, maka jangan dikeluarkan Amdalnya.Imbuh Supardi.

Supardi menambahkan.Dari reses yang dilakukan di daerah Pemilihannya, diterima laporan beberapa aktivitas tambang yang menyalahi aturan yang mesti segera mendapat perhatian. Diantaranya, di Simpang Tonang Kabupaten Pasaman.Di daerah tersebut ada IUP yang dikeluarkan berada pada pemukiman penduduk, sementara di PLTU Ombilin Kota Sawalunto, dan PLTU Teluk Sirih, Kota Padang kerusakan mesin yang terjadi menyebabkan tercemarnya udara.

"Beberapa waktu lalu saya juga telah meninjau aktivitas tambang di Limapuluhkota, pada daerah itu ada IUP yang dikeluarkan lebih besar dari  wilayah nagari tersebut.Tutup Supardi. (Sri)

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.