50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Ditreskrimsus Polda Sumbar Amankan 2 Orang Penjual Air Raksa Ilegal


Padang Lintas Media News
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil mengamankan dua orang penjual air raksa ilegal di dua tempat dan waktu yang berbeda.

Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Iwan Ariyandhy, SIK, MH didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dan staf Humas lainnya dalam konferensi persnya Kamis (16/1) mrngatakan.Kedua pelaku tersebut diamankan pada dua tempat dan waktu yang berbeda.

Pelaku ZR 45 tahun asal Minang,pekerjaan wiraswasta diamankan di tempatnya sendiri di
Jorong Tanjung Salilok Kenagarian Kenagarian Sikabu Kecamatan Pulau Punjung Kab.Dharmasraya Sumatera Barat (Sumbar) pada hari Kamis 9 Januari 2020 dengan barang bukti diamankan 75 botol yang berisikan bahan berbahaya (B2) sejenis air raksa atau merkuri dengan berat masing - masing 1 kilogram dan satu unit Handphone.Jelas Imam Kabut.

Sementara,untuk pelaku RM 45 Tahun,asal Minang (Jambak) pekerjaan Wiraswasta beralamat di Lorong Pasar Pauh Lambat Kenagarian Pauh Lambat Kecamatan nan Sabaris Kab.Padang Pariaman ini,diamankan pada Rabu (15/1) di Jalan Raya Adinegoro Simpang Kalumpang Kec.Koto Tangah Kota Padang.Dengan barang bukti 82 botol berisikan bahan berbahaya (B2) dengan berat 1 kilogram.

Menurut Imam Kabut,kronologi penangkapan kedua pelaku tersebut,berdasarkan dari informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan memperdagangkan bahan berbahaya (B2) tanpa memiliki surat izin usaha perdagangan bahan berbahaya.

Dari kejadian tersebut,kedua pelaku dijerat dengan pasal 104 dan pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(ST)







[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.