Padang Lintas Media News
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil mengamankan dua orang penjual air raksa ilegal di dua tempat dan waktu yang berbeda.
Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Iwan Ariyandhy, SIK, MH didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dan staf Humas lainnya dalam konferensi persnya Kamis (16/1) mrngatakan.Kedua pelaku tersebut diamankan pada dua tempat dan waktu yang berbeda.
Pelaku ZR 45 tahun asal Minang,pekerjaan wiraswasta diamankan di tempatnya sendiri di
Jorong Tanjung Salilok Kenagarian Kenagarian Sikabu Kecamatan Pulau Punjung Kab.Dharmasraya Sumatera Barat (Sumbar) pada hari Kamis 9 Januari 2020 dengan barang bukti diamankan 75 botol yang berisikan bahan berbahaya (B2) sejenis air raksa atau merkuri dengan berat masing - masing 1 kilogram dan satu unit Handphone.Jelas Imam Kabut.
Sementara,untuk pelaku RM 45 Tahun,asal Minang (Jambak) pekerjaan Wiraswasta beralamat di Lorong Pasar Pauh Lambat Kenagarian Pauh Lambat Kecamatan nan Sabaris Kab.Padang Pariaman ini,diamankan pada Rabu (15/1) di Jalan Raya Adinegoro Simpang Kalumpang Kec.Koto Tangah Kota Padang.Dengan barang bukti 82 botol berisikan bahan berbahaya (B2) dengan berat 1 kilogram.
Menurut Imam Kabut,kronologi penangkapan kedua pelaku tersebut,berdasarkan dari informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan memperdagangkan bahan berbahaya (B2) tanpa memiliki surat izin usaha perdagangan bahan berbahaya.
Dari kejadian tersebut,kedua pelaku dijerat dengan pasal 104 dan pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(ST)