Padang,Lintas Media.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar Arkadius Datuak Intan Bano meminta. Pemerintah provinsi (Pemprov) segera menyelesaikan draft peraturan gubernur (Pergub) terkait Bantuan Keungan Khusus (BKK) kabupaten/kota tahun 2019 .
Permintaan itu disampaikan Arkadius pada wartawan kemaren di DPRD Sumbar,mengingat pada tahun 2018 lalu ada beberapa program kegiatan belum terbayarkan akibat belum adanya landasan hukum untuk merealisasikan pos anggaran tersebut.
" Salah satu yang disoroti DPRD adalah, sejumlah program kegiatan tahun 2018 yang masih terbengkalai dan belum dibayarkan , apakah dimasukan ke dalam APBD 2019 atau konsep lainnya. Pemrov mesti berjelas-jelas akan hal ini,” ujar Arkadiustu.
Arkadius mengatakan,ada kegiatan yang telah dikerjakan pada tahun 2018 yang belum terbayarkan. Pada hal mekanisme pengerjaan tersebut tidak semesti dibayarkan pada tahun berikutnya (2019).
BKK sendiri, lanjut Arkadius, memiliki fungsi strategis dalam tatanan pembangunan daerah. Jika tidak ada BKK maka pembangunan daerah tidak akan merata, BKK kabupaten/kota tahun 2018 masih mengendap pada kas daerah dan belum disetorkan hingga sekarang menjadi silpa provinsi.
Untuk merelisasikan dana tersebut, menurut Arkadius, butuh regulasi yang jelas agar tidak menjadi permasalahan hukum dikemudian hari.
“ Untuk tahun 2019 sejumlah program yang akan dilaksankan melalui BKK telah dimasukan dalam APBD, namun karena regulasi belum jelas. Realisasi tidak bisa dilaksanakan,” katanya.
Dia menambahkan, kunci terealisasinya BKK berada pada Pergub, meski 2019 merupakan tahun politik dewan tidak pernah berpikir memanfaat dana tersebut untuk kepentingan sosialisasi dalam meraup suara, jika dana tersebut tidak direalisasikan atas usulan dewan namun tidak terlaksana, maka akan berdampak buruk terhadap elektabilitas dewan.
"Kita berharap, dengan adanya BKK masyarakat dapat merasakan dampak positif terhadap kucuran dana tersebut, seperti jalan yang bagus, hingga untuk urusan lainya,” harap Arkadius.(Sri)