50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Wagub Sumbar : Jaga Laut Nelayan Sejahtera









Painan,Lintas Media News.
Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar Nasrul Abit menyampaikan, dari hasil pemeriksaan petugas Kapal Pengawasan Dinas Perikanan dan kelautan (DKP) Sumbar, masih banyak nelayan Sumbar yang belum mendaftarkan kapalnya pada DKP Sumbar. 

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur  Sumatera Barat  Nasrul Abit disela-sela kunjungan kerja mengamati potensi dan pengawasan laut di Perairan Pulau Katang-Katang, Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (27/2/2019)

Pengawasan kawasan laut diperairan Sumatera Barat terus dilakukan pengawasannya di lapangan oleh DKP,hal ini untuk mengawasi kapal alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan yang dapat merusak biota  dan kelestarian laut.Kata Wagub.

"Kita berharap para nelayan sebaiknya mengurus segala surat menyurat usaha bidang perikanan, sehingga dapat berusaha lebih nyaman sesuai aturan yang berlaku. DKP selama ini telah selalu menyosialisasikan soal aturan ini, agar nelayan kita terjaga akses usahanya dengan baik", ujarnya.

Wagub Nasrul Abit juga menghimbau agar para nelayan ke laut menjauhkan diri dari prilaku yang merusak lingkungan dan biota lain dengan mengunaan bom, racun atau jaring yang begitu kecil.

Mari kita jaga laut untuk kelestarian dan kelangsungan hidup biota laut. Laut yang dengan lingkungan sehat dan baik akan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat nelayan. Semoga dengan pengelolaan laut dan penataan usaha perikanan yang baik,  laut kita lestari rakyatpun sejahtera,  harap Nasrul Abit,

Penyidik Perikanan Yuniwel Hendri, S.Pi. mengatakan, kegiatan operasi tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan.

Berdasarkan pasal 93 ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan, ayat (1)Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal
penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan
ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia
dan/atau di laut lepas, yang tidak memiliki SIPI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Ketiga surat kapal tersebut ditangkap atau ditahan dengan alasan yang sama yaitu suratnya sudah tidak berlaku lagi.

"Kami tangkap karena masa aktifnya sudah mati. Untuk itu surat tersebut di proses di DKP provinsi," ujar Hendri.

Dijelaskannya, ditambah delapan orang kru serta dua personil Angkatan Laut (AL) dari Satrol Lantamal II padang, ia berhasil menangkap. Diantaranya, kapal Tri Jaya yang dimiliki oleh Naik, kapal YBS 01 yang dimiliki oleh Ano Candra, dan Kapal KM. Putri Tari yang dimiliki oleh Narno. Ketiga Kapal tersebut kepunyaan warga Surantiah, Kabupaten Pesisir Selatan.

Selain itu, Kapten KP. Tenggiri Juli Edison menjelaskan, bahwa semua kapal wajib mempunyai surat-surat yang lengkap. Bahkan dikatakanya, selama surat tersebut belum lengkap tidak diperbolehkan untuk melakukan penangkapan ikan.

Dikatakanya, surat yang harus dimiliki setiap kapal diantaranya, Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Penangkapan Ikan (SPI), Surat Persetujuan Berlayar (SPB), SLO, Pas tahunan Kapal Penangkapan Ikan, Serifikat Kalaikan Kapal Ikan, (SKKck), SKK Mesin.(rel/st)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.