50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Komnas HAM : Boleh Brantas LGBT, Asal Tidak Persekusi dan Diskriminasi





Padang,Lintas Media News.
 Upaya pemberantasan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang dilakukan oleh Pemprov Sumbar sebagai sesuatu hal yang diperbolehkan, selama dalam prakteknya tidak melibatkan tindakan persekusi dan diskriminasi.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Pusat, Ahmad Taufik Damanik dan Komnas HAM perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) Firdaus melakukan kunjungan sekaligus audiensi dengan Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit di ruang kerja,  dengan didampingi oleh Kepala Kesbangpol Naswir, Kamis (14/2/2019).

Ahmad Taufik Damanik juga menjelaskan, pemberantasan prilaku LGBT di bolehkan,  selama kedua hal tersebut dapat dijamin oleh peraturan daerah, maka sesungguhnya daerah tersebut telah melindungi hak asasi masyarakatnya.

" Sehingga, apabila Pemprov Sumbar ingin melindungi masyarakat dan generasi mudanya dari tindakan atau perilaku yang menurutnya telah melanggar norma-norma agama dan budaya yang dianut, ia menilai hal itu memungkinkan untuk dilaksanakan," ujarnya

Ahmad juga mengatakan hal sama juga berlaku terhadap aturan penggunaan jilbab bagi siswa muslim di Sumbar. Ia menegaskan, selama aturan ini dimaksudkan sebagai proses edukasi, maka hal tersebut sama sekali tidak melanggar HAM.

"Ketika orang tuanya melakukan pemukulan terhadap anaknya, saat anaknya tidak menggunakan jilbab, atau tidak melakukan sholat, puasa, dan lain-lain, timbul tindak kekerasan di sana, itu baru melanggar HAM," ucap Ahmad.

Ketua Komnas HAM juga menegaskan menurut kami sah-sah saja, sejauh tidak kekerasan terhadap kelompok-kelompok LGBT atau pihak manapun yang terlibat di dalamnya.

"Jadi penerapan hukumnya harus menghindari praktek-praktek kekerasan. Kemudian juga tidak boleh ada diskriminasi. Dalam artian, para pelaku LGBT harus tetap memeroleh atas fasilitas publik, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan lain sebagainya," ungkapnya.

Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit juga menerangkan, ada dua hal permasalahan yang terjadi di Sumbar yaitu tentang kuatnya pengaruh agama Islam terhadap pembangunan, masyarakat sangat fanatik dengan agama Islam dan permasalahan Lesbian, Gay Biseksual dan Transgender (LGBT).

" Masyarakat Sumbar identik masyarakat minang amat fanatik terhadap agama Islam, karena hampir mayoritas memeluk agama Islam, hampir 100 persen, karena sejak dulu. Suku Minangkabau terkenal dengan filosofi "Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah" (ABS-SBK) dan Syarak Mangato Adaik Mamakai. Hal ini tertuang dalam Sumpah Sati Bukik Marapalam terjadi tahun 1403 Masehi yang merupakan bentuk peralihan kerajaan Minangkabau menjadi Kesultanan Minangkabau dengan melakukan pembai'tan di Bukit Marapalam, ungakap Wagub Nasrul Abit.

Nasrul Abit mengatakan, masyarakat Minangkabau patut bersyukur karena memiliki filosofi hidup ABS-SBK, orang Minang sudah pasti beragama Islam, karena telah menjadi jati diri orang Minang.

"Sementara ada daerah lain yang pemerintah daerahnya kesulitan mengatur masyarakatnya ketika adat, budaya, atau seni berbenturan dengan ajaran agama Islam, ini dikarenakan orang Minang sudah mengikat dengan Sumpah Sati  Marapam tersebut," ujar Wagub.

Kemudian untuk permasalahan LGBT, Wagub menjelaskan sebanyak 1880 orang menderita penyakit HIV AIDS di rumah sakit M. Jamil Padang dengan menunggu kematian, ini menjadikan momok yang menakutkan bagi masyarakat Sumbar.

"Kalau ini dibiarkan terus maka masyarakat Sumbar akan habis satu persatu, apalagi mereka tidak mau memeriksa lagi penyakitnya," ujarnya.

Wagub Nasrul Abit juga menegaskan, apa ini bisa dikategorikan melanggar kalau pemerintah daerah membuat Peraturan Daerah anti LGBT ini.

"Apa ini akan kita biarkan terus, mau jadi apa nantinya generasi muda kita kalau dibiarkan, ini menjadi dilema bagi kita semua, karena kalau tidak ada Peraturan Daerah (Perda) aparat hukum tidak bisa berbuat apa-apa, seru Nasrul Abit.

Akhirnya Wakil Gubernur Nasrul Abit merasa bersyukur, sambil mengucapkan Alhamdulillah, dengan berjabatan tangan rombongan Komnas HAM pusat tersebut. Nasrul Abit senang dengan diterimanya upaya penanggulangan LGBT di Sumbar.

Tentu hal ini menjadi kabar baik bagi kami, karena dengan begini pemprov bisa menerapkan perda atau aturan guna menindak perilaku LBGT, tanpa perlu takut terbentur hak asasi manusia.(rel)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.