50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

BANYAK MASYARAKAT KURANG MAMPU TIDAK ADA DI BDT




Padang,Lintas Media.
Memanfaatkan reses masa persidangan pertama Tahun 2019,Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar Endarmy jemput aspirasi masyarakat ke Daerah Asal Pemilihan (Dapil)nya yaitu Dapil II Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman.

Dari kunjungan reses perorangan ini,Endarmy menjelaskan.Di Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman masih banyak masyarakat kurang mampu yang tidak terdata pada Basis Data Terpadu (BDT) untuk menerima batuan Program Keluarga Harapan (PKH).

"Hal itu yang masih menjadi persoalan pada daerah.Khusus untuk Kabupaten Padangpariaman, verifikasi hendaknya dilakukan kembali,  banyak masyarakat  yang mengeluh tidak mendapatkan bantuan pemerintah pusat tersebut,” Kata Endarmy padan Lintas Media baru-baru ini.

Menurut Endarmy,proses pendataan harus dilakukan seobjektif mungkin , jangan masyarakat yang tidak layak dibantu mendapatkan PKH, pemberian bantuan hendaknya tepat sasaran sehingga program berjalan lebih  optimal.

Ketika menjemput aspirasi ke tengah masyarakat, banyak masukan agar proses pendataan BDT kembali dilakukan. Berangkat dari hal ini, pihaknya melakukan upaya meminta Kartu Keluarga (KK) serta KTP agar mereka yang layak dibantu ini mendapakan haknya.Kata Endarmy.

Bantuan PKH juga digunakan untuk modal usaha bagi masyarakat kurang mampu, langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan ekonomi mereka, hakikat dari program PHK adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tidak mampu mencukupi ekonominya.

Dari hasil reses yang dilakukan di Padang Pariaman dan Kota Pariaman Endarmy menjelaskan. Banyak masyarakat mengeluhkan proses validasi penerima bantuan dan pola distribusi penyaluran batuan tersebut tidak sesuai dengan data yang ada di masyarakat.

“ Saya terjun langsung ketengah masyarakat, banyak yang menanyakan bagaimana proses pendataan, kenapa yang layak dibantu tidak dibantu, “ ujar Endarmy.

Menurut Endarmy,untuk mendapatkan bantuan Kementrian Sosial setiap masyarakat yang kurang mampu masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT), proses validasi BDT sering dipertanyakan masyarakat karena dianggap kurang akurat, sharusnya BDT ini kembali diperbaharui untuk penerima PKH,  BDT sekarang masih menggukan data lama, sehingga tidak mengetahui apakah mereka layak atau sudah tidak layak.

 “Jangan ada unsur kepentingan dan dimanfaatkan oleh golongan tertentu,banyak masyarakat mengeluhkan, proses untuk mendapatkan bantuan yang pendataan mulai dari tingkat RT hingga Lurah, hanya diberikan kepada orang terdekat saja , sehingga yang pantas menerima seolah terabaikan",sebut Endarmy politisi Nasdem.

Endarmy menambahkan, masyarakat juga  Hal penting yang mesti diingat oleh masyarakat dalam peraturan pemerintah pusat dalam penerimaan PKH, BDT akan selalu diperbaharui sebanyak dua kali dalam satu tahun.Setiap warga yang masuk dalam BDT tidak hanya menerima bantuan dari Kemensos , namun juga bantua dari anggota dewan melaui dana aspirasi.(Sri)


[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.