Padang,Lintas Media News.
Satgas Saber Pungli Polda Sumbar berkerjasama dengan Saber Pungli Polresta Kota Solok melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum seorang guru honorer di SMKN 1 Bukit Sundi, Kota Solok Sumbar, Eva Fabella (41) dengan barang bukti Uang dan barang kebutuhan pribadi pelaku , pada 3 Oktober 2018 lalu.
Hal itu disampaikan Kapolres Kota Solok, Dony Setiawan didampingi Ketua Satgas Saber Pungli UPP Prov.Sumbar Dody Marsidy dan Kabid Humas Polda Sumbar Samzi Senin (8/10) di lantai I Mapolda Sumbar.
Dony menjelaskan kronologi ditangkap pelaku dimana,pada 1Juni 2018 dana Program Indonesia Pintar (PIP) masuk kerekening masing-masing siswa,dan tgl 7 Agustus nya, dana tersebut diambil dari rekening masing-masing siswa dengan tujuan tidak akan memberitahukan pada siswa bahwa dananya telah masuk.
"Untuk pengambilan uang tersebut dari bank,tersangka miminta masing-masing siswa
Menandatangani surat kuasanya",tukuk Kapolres.
Menurut Dony,dana PIP yang sudah diambil tersangka secara kolektif sebanyak Rp.95 juta dengan rician,Rp.15 juta telah disalurkan kepada 30 orang siswa kelas XII dan sisanya sebesar Rp.80 juta telah dihabiskannya untuk keperluan pribadi dan kebutuhan satuan pendidikan.
Terungkapnya penggelapan dana PIP tersebut menurut Dony berasal dari aduan dari salah seorang siswa SMKN 1 Bukit Sundi yang menanyakan terkait dana PIP itu. Kemudian polisi mengembangkannya ditingkat penyidikan.
Barang bukti yang diamankan berupa.SK pengangkatan tersangka menjadi Bendahara Pembantu Komite Sekolah,49 surat Penyerahan Beasiswa Beasiswa PIP Tahun 2018,Uang tunai Rp.6.360.000,-(milik Kepala Sekolah),uang tunai Rp.20 juta (milik tersangkan hasl jual emas),daftar siswa penerima PIP,110 buah buku tabungan dan barang-barang milik tersangka yang dibeli dari dana PIP.
Pelaku melanggar Pasal 8 ayat 12E UU No. 31 Tahun 1999 tentang penggelapan dalam jabatan.
Sementara, Irwasda Polda Sumbar selaku Ketua Satgas Seber Pungli UPP Prov.Sumbar Kombes Pol. Drs. Dody Marsidy, M.Hum mengatakan.Dalam tahun 2018 ini yaitu,Januari s/d Oktober telah teejadi 15 OTT dengan 27 tersangka.
Sedangkan Rekapitulasi OTT berdasarkan Instansi UPP di Prov.Sumbar terjadi 15 kasus dan 27 pelaku. Dengan rincian,Dinas Perhubungan 5 kasus dan 8 pelaku.Dinas Pendidikan 4 kasus dan 5 pelaku.Masyarakat 3 kasus dan 9 pelaku.Dinas Pertanian 1 kasus dan 1 pelaku.Dinas Pariwisata 1 kasus dan 2 pelaku.Dinas Lingkungan hidup 1 kasus dan 2 pelaku.(st)