50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

KPU Sumbar Belum Terima Tanggapan Masyarakat Tentang DCS


Padang,Lintas Media News.
Sampai hari ini Rabu (15/8),belum satu pun surat yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) terkait masukan dan tanggapan masyaraktat tentang Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah diumumkan KPU Sumbar sejak Tanggal 12 Agustus ini.

 Masyarakat diminta aktif dan berpartisipasi untuk memantau dan mencermati siapa saja yang mewakili mereka ke parlemen dalam DCS ini. Masyarakat pun dapat memberi masukan ke KPU karena,masukan yang diajukan masyarakat bisa menjadi pertimbangan KPU dalam melakukan verifikasi terhadap bacaleg tersebut.

Demikian diungkapkan Komisioner KPU Sumbar Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM Gebril Daulai saat berdiskusi dengan media cetak,elektronik dan media online di Kubik cafe Rabu (15/8).

Khusus untuk peran masyarakat, Gebril memaparkan.Masyarakat bisa menyampaikan rekam jejak DCS ke KPU, sehingga KPU dapat menjadikan masukan tersebut sebagai bahan bahan pertimbangan, siapa saja calon yang memang layak untuk mewakili mereka terhusus untuk Pileg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota.

Menurut Gebril, ada tiga faktor yang menentukan daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif tersebut layak atau tidak dalam pencalonan. Pertama partai politik, masyarakat dan KPU sebagai petugas verifikasi.

Dalam hal memberikan masukan dan pandangan terhadap DCS ini, masyarakat bisa langsung ke KPU. "Sebagai contoh; untuk DCS anggota DPRD Kabupaten dan kota ke KPU kabupaten dan kota, DCS anggota DPRD Provinsi ke KPU Provinsi dan seterusnya untuk DPR RI dan DPD RI",jelas Gebril.

Sementara,Komisioner KPU  lainnya, Yanuk Sri Mulyani menambahkan, masukan dan/ tanggapan dari masyarakat disampaikan kepada KPU disertai identitas diri yang jelas. Prosedur penyampaian tanggapan dan masukan tersebut seperti diatur dalam peraturan tentang pencalonan, sesuai pasal 22 ayat (3) PKPU No. 20 Tahun 2018.

 Dalam penyampaian tanggapan dan masukan dari masyarakat tersebut, Izwaryani yang juga  Komisioner KPU Sumbar itu menambahkan.Masukan dan tanggapan dati masyarakat tersebut  merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mencermati proses pemilihan umum (pemilu). Namun, jika tidak ada masukan dan tanggapan bukan berarti masyarakat tidak peduli.
“Bisa saja, setelah masyarakat mencermati DCS terebut, tidak ada bacaleg yang bermasalah sehingga tidak ada yang perlu disampaikan ke KPU,” kata Iswaryani.(st)


[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.