50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

GUBERNUR BERKOMITMEN TUNTASKAN PERMASALAHAN AGRARIA DI SUMBAR


Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno,selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Prov. Sumbar berkomitmen akan menuntaskan permasalahan agraria di Provinsi Sumatera Barat dengan serius.

Jika berhasil dituntaskan,  secara tidak langsung, akan mengurangi masalah ketimpangan kepemilikan tanah, menciptakan kemakmuran rakyat, menciptakan lapangan kerja baru, membuka akses masyarakat ke sumber-sumber ekonomi, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan, menangani dan menyelesaikan konflik agraria, sekaligus memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.

"Masalah tanah masalah lama. Perlu dan harus ditangani secara serius. Mari kita tuntaskan. Kita inventarisir dan kita selesaikan satu-satu. Kalau tidak, akan jadi bom waktu dan meledak sewaktu-waktu," ujar Irwan Prayitno dalam sambutannya saat membuka acara Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Sumbar di Hall Nias Hotel Imelda, Padang (5/7).

Pada kesempatan itu, Irwan Prayitno mengajak seluruh pihak yang tergabung dalam GTRA Sumbar dan stakeholder terkait tidak menyalahkan dan tidak melempar tanggungjawab ke pihak manapun.

"Tidak perlu salahkan orang lain. Sekarang tanggungjawab itu diberikan kepada kita, kita jadikan pekerjaan rumah. Kita selesaikan yang belum selesai walaupun menumpuk. Jadi jangan ada yang nyalahin pejabat yang lalu. Ini salah dia, ini salah si ini, ini salah si itu. Ga ada itu 'dia' lagi. Sekarang ini tanggungjawab saya, tanggungjawab kita," ujarnya.

Dikatakan Irwan Prayitno, secara umum, terdapat enam masalah utama menyangkut Agraria yang harus diselesaikan, meliputi; ketimpangan penguasaan dan kepemilikan atas tanah, alih fungsi lahan pertanian yang masif, sengketa dan konflik agraria seperti permasalahan batas dan sertifikat ganda, kemiskinan dan pengangguran, turunnya kualitas lingkungan hidup, dan kesenjangan sosial.

"Persoalan-persoalan ini tidak bisa akan selesai oleh BPN saja. BPN tidak berdata. Ga bisa. BPN itu instansi vertikal. Tidak akan bisa maksimal kalau BPN sendirian. Maka dari itu perlu dukungan dari provinsi dan kabupaten/kota," imbuhnya.

Sebagai salah satu bentuk komitmennya, menurut Irwan Pemprov Sumbar telah menerbitkan Peraturan Gubernur awal 2018 lalu yang dimaksudkan untuk memudahkan kinerja GTRA. Gubernur ingin, pemerintah kabupaten/kota mengambil langkah yang sama.

"Kita sudah (menerbitkan Pergub) untuk ini. Agar berjalan, Bupati dan Walikota bikin juga peraturannya, agar memudahkan kerja gugus menyelesaikan masalah agraria yang ada," ajaknya.

Sementara, Direktur Land Reform Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Arif Basyar, mewakili Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraris dan Tata Ruang/BPN yang berhalangan hadir menyebutkan. GTRA dibentuk untuk membantu percepatan pencapaian target reforma agraria nasional seluas 9 juta hektare yang terbagi ke dalam dua program, yakni; Legalisasi Aset seluas 4,5 juta hektare, mencakup 3,9 juta hektare legalisasi aset dan 0,6 juta hektare tanah transmigrasi yang belum bersertifikat; dan, Redistribusi Tanah seluas 4,5 juta hektare, mencakup Tanah Hak Guna Usaha (HGU) tidak diperpanjang dan tidak dimanfaatkan seluas 0,4 juta hektare dan pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta hektare.

Dijelaskan Arif Basyar, dalam rangka itu, GTRA diharapkan dapat menyelesaikan sengketa agraria dengan bantuan aparat penegak hukum yang ada di daerah masing-masing.

"Ada saja sengketa dan konflik tanah, baik antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan pengusaha, masyarakat dengan negara, masyarakat dengan BUMN, dan lain-lain. Kami harap, dalam prosesnya, konflik agraria seperti itu bisa dituntaskan di level gugus masing," harapnya.

Arif juga mengatakan, dalam rangka percepatan, GTRA diharapkan dapat segera memastikan dan memetakan posisi tanah pelepasan hutan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI sebelumnya, serta dapat segera menindaklanjuti Perpres 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.

"Terutama ya menyangkut tanah yang berasal dari pelepasan hutan negara untuk TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) dan atau hasil perubahan batas kawasan hutan," pungkasnya.

 Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumbar Sudaryanto dalam Lapotannya mengungkapkan, TORA Sumbar 2019 meningkat menjadi 58.254 hektare atau meningkat sebesar 7,23% dibanding TORA Sumbar 2018 yang hanya seluas 54.315 hektare.Dengan demikian, TORA Sumbar total adalah sebesar 112.569 hektare," ungkapnya.

Sudaryanto juga mengungkapkan bahwa Kota Solok adalah satu-satunya kabupaten/kota di Sumbar yang legalisasi aset agrarianya telah rampung 100%.(st)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.