Lintasmedia news.com, Dharmasraya -Setelah melalui beberapa tahapan rapat dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapat Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. Melalui Rapat Paripurna Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan sampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Penyampaian jawaban tersebut disampaikan dihadapan forum rapat di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Dharmasraya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna ini di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Pariyanto,S.H serta didampingi oleh Wakil Ketua Ade Sudarman,S.Pd. Dalam penyampaian jawaban bupati, Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengatakan bahwa pendapat, saran dan pertanyaan yang disampaikan oleh fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk kedepannya. 

Berikut beberapa point jawaban bupati terkait pandangan umum fraksi DPRD diantaranya perihal tata kelola keuangan daerah yang perlu dilakukan secara maksimal, inovatif dan kreatif untuk memgembangkan potensi daerah serta meningkatkan kemandirian keuangan sehingga pembangunan yang direncanakan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Dalam hal ini Sutan Riska Tuanku Kerajaan menjelaskan bahwa dalam penyusunan anggaran telah ditetapkan rencana strategis daerah yang dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya. Dalam menyusun perencanaan tersebut dilengkapi dengan indikator program kegiatan baik pendanaan, hasil, manfaat, tempat pelaksanaan serta waktu pelaksanaan pekerjaan.

Selanjutnya pendapat Bupati terkait pendapat hibah dari sekian banyak perusahaan perkebunan yang belum merealisasikan hibahnya pada tahun 2022. Dalam hal ini dijelaskan pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi dan pendekatan terkait hibah kepada perusahaan yang ada di Dharmasraya. Dari kegiatan tersebut telah dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan beberapa perusahaan namun terdapat sebagian perusahaan yang belum bersedia menandatangani NPHD karena anggaran hibah tidak dianggarkan oleh perusahaan sebab bersifat sukarela dan pemerintah daerah tidak ada kekuatan hukum untuk menagih dan memaksa perusahaan untuk melaksanakan penyetoran ke kas daerah.

Berikutnya terkait infrastruktur jalan yang rusak, Bupati Dharmasraya menjelaskan bahwa pemerintah daerah melalui dinas terkait telah berkoordinasi untuk usulan rencana pembangunan, pemeliharaan baik jalan nasional maupun jalan provinsi. Sedangkan jalan kabupaten, pemerintahan daerah tetap berupaya memperbaiki dan melakukan pemeliharaan jalan dan jembatan berdasarkan skala prioritas.(elda)
 
Top