Pasbar,Lintas Media News
Memperdalam pembahasan Rancangan Eraturan Daerah (Ranperda) tentang tanah Ulayat,komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) sebagai Tim pembahas mengunjungi kabupaten 
Pasaman Barat, Senin (27/2/2023).

Kunjungan kerja komisi I ini sebagai tim pembahasan ranperda tanah ulayat, juga didampingi OPD terkait, diterima Sekda Pasaman Barat Hendra Putra, SSTP dan jajaran, di aula kantor bupati.

Sebagai Ketua Tim Pembahas,Desrio Utra mengatakan.Adapun maksud kunjungan ke kabupaten/kota, dalam rangka menerima masukan untuk penyempurnaan materi muatan terhadap ranperda tanah ulayat.

“Kita mengunjungi Pasbar karena daerah ini dinilai salah satu yang paling potensial, sehingga selama ini sering terjadi konflik terutama menyangkut tanah ulayat, antara masyarakat hukum adat dengan para investor dan lain-lain,” terang Desrio.

Hal senada juga disampaikan ketua komisi I DPRD Sumbar Sawal, dimana konflik yang terjadi menyangkut tanah ulayat selama ini, harus segera diakhiri atau setidaknya diminimalisir, sehingga terjadi kondusifitas daerah-daerah hukum adat di Sumatera Barat.

“Dalam pembahasan Ranperda Tanah Ulayat memang harus benar-benar serius, sehingga tidak bisa dibuat terburu-buru, agar tidak terjadi kendala di kemudian hari, karena ini menyangkut harkat orang banyak,” terang Sawal.

Rombongan melakukan pertemuan dari pukul 10.00 Wib, berlangsung amat serius, karena masukan dari semua yang hadir amat diperlukan, agar ranperda memang benar-benar berkualitas dan bermanfaat.

Sekaitan dengan kunjungan komisi I DPRD Sumbar, Sekda Pasaman Barat Hendra, mengatakan, sangat senang dengan diskusi menyangkut Tanah ulayat tersebut, karena menyangkut hak-hak terhadap masyarakatnya.

“Terimakasih atas kunjungan komisi I DPRD Sumbar yang sudah mau mengunjungi daerah kami, dalam rangka menghimpun semua masukan berkaitan dengan penyusunan ranperda Tanah ulayat, karena ini juga menyangkut hak-hak masyarakat,” tutur Hendra.

Dia juga berkata, jika ranperda Tanah ulayat nantinya menjadi perda, tentu bisa juga dikembangkan di daerah masing-masing, sehingga masyarakat memiliki pegangan dalam mengelola tanah warisan mereka.

“Moga ranperda tanah ulayat dapat ditetapkan menjadi perda secepatnya, sehingga bisa menjadi pegangan masyarakat dalam mengelola hak mereka,” tutup Hendra. (Lm/*/st)
 
Top