50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Komisi I DPRD Sumbar Kunjungi Pasbar Perdalam Pembahasan Ranperda Tanah Ulayat,


Pasbar,Lintas Media News
Memperdalam pembahasan Rancangan Eraturan Daerah (Ranperda) tentang tanah Ulayat,komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) sebagai Tim pembahas mengunjungi kabupaten 
Pasaman Barat, Senin (27/2/2023).

Kunjungan kerja komisi I ini sebagai tim pembahasan ranperda tanah ulayat, juga didampingi OPD terkait, diterima Sekda Pasaman Barat Hendra Putra, SSTP dan jajaran, di aula kantor bupati.

Sebagai Ketua Tim Pembahas,Desrio Utra mengatakan.Adapun maksud kunjungan ke kabupaten/kota, dalam rangka menerima masukan untuk penyempurnaan materi muatan terhadap ranperda tanah ulayat.

“Kita mengunjungi Pasbar karena daerah ini dinilai salah satu yang paling potensial, sehingga selama ini sering terjadi konflik terutama menyangkut tanah ulayat, antara masyarakat hukum adat dengan para investor dan lain-lain,” terang Desrio.

Hal senada juga disampaikan ketua komisi I DPRD Sumbar Sawal, dimana konflik yang terjadi menyangkut tanah ulayat selama ini, harus segera diakhiri atau setidaknya diminimalisir, sehingga terjadi kondusifitas daerah-daerah hukum adat di Sumatera Barat.

“Dalam pembahasan Ranperda Tanah Ulayat memang harus benar-benar serius, sehingga tidak bisa dibuat terburu-buru, agar tidak terjadi kendala di kemudian hari, karena ini menyangkut harkat orang banyak,” terang Sawal.

Rombongan melakukan pertemuan dari pukul 10.00 Wib, berlangsung amat serius, karena masukan dari semua yang hadir amat diperlukan, agar ranperda memang benar-benar berkualitas dan bermanfaat.

Sekaitan dengan kunjungan komisi I DPRD Sumbar, Sekda Pasaman Barat Hendra, mengatakan, sangat senang dengan diskusi menyangkut Tanah ulayat tersebut, karena menyangkut hak-hak terhadap masyarakatnya.

“Terimakasih atas kunjungan komisi I DPRD Sumbar yang sudah mau mengunjungi daerah kami, dalam rangka menghimpun semua masukan berkaitan dengan penyusunan ranperda Tanah ulayat, karena ini juga menyangkut hak-hak masyarakat,” tutur Hendra.

Dia juga berkata, jika ranperda Tanah ulayat nantinya menjadi perda, tentu bisa juga dikembangkan di daerah masing-masing, sehingga masyarakat memiliki pegangan dalam mengelola tanah warisan mereka.

“Moga ranperda tanah ulayat dapat ditetapkan menjadi perda secepatnya, sehingga bisa menjadi pegangan masyarakat dalam mengelola hak mereka,” tutup Hendra. (Lm/*/st)
Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.