PADANG, Lintas Media.
Ingin mengetahui tata cara penyusunan anggaran arah kebijakan dan inovasi tahun anggaran 2023,Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten 50 Kota berkunjung ke Komisi I DPRD Sumbar.

Rombongan yang dipimpin langsung oleh Ketua kominya H.Darlius diterima oleh Wakil ketua komisi I DPRD Sumbar, H. Maigus Nasir, S.Pd, di dampingi kepala bagian Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran (FPP) Ismelda Jenreini, S.TP, MM, diruang rapat DPRD Sumbar, Kamis (10/11/2022).

H.Darius mengatakan,maksud dan tujuan komisi I DPRD Kabupaten 50 Kota, datang ke DPRD Sumbar karena kami belum memahami PMD 84 tentang pedoman penyusunan APBD 2023, yang akan membawa pengaruh terhadap penyusunan dan arah kebijkan yang telah disepakati dalam KUA PPAS.

"Karena belum memahami hal tersebut, sehingga Kabupaten 50 Kota yang sedang melakukan pembahasan ranperda APBD 2023, harus dihentikan oleh Bangga,akibat  belum adanya kesepakatan, hingga saat ini tidak diakomodirnya pokir DPRD oleh pemda untuk 2023 dan berkurangnya anggran dewan dari tahun 2022,”ungkap Darlius.

Menyikapi hal tersebut, wakil ketua Komisi I DPRD Sumbar Maigus Nasir memberikan beberapa masukan, sesuai dengan apa yang telah dilakukan bersama-sama gubernur dalam menyusun anggaran, mengacu pada aturan berlaku, sehingga tidak terjadi kendala dan efek negatif dikemudian hari.

“Kita menyusun anggaran berdasarkan aturan berlaku, dengan mengacu pada berbagai perubahan terbaru, sehingga semua bisa berjalan dengan baik, antara DPRD dan Gubernur, karena saling mengingatkan agar paham terhadap pola penyusunan, baik banggar maupun TAPD,”terang Maigus Nasir.

Ditambahkannya, pokok-pokok fikiran merupakan sebuah kewajiban, karena dalam aturan jelas dikatakan, anggota DPRD yang terpilih harus melakukan pengabdian pada konstituennya, maka itu merupakan salah satu tugas yang dilakukan personal dewan, dalam menampung dan memperjuangkan aspirasi untuk dilaksanakan.

“Penyerapan aspirasi pada masyarakat merupakan bahan masukan pokok-pokok fikiran, dalam melaksanakan pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat, ini juga amanah undang-undang, dan harus segera dicarikan solusi serta format yang baik, sesuai dengan aturan berlaku,” tambah Maigus lagi.

Selain memberikan beberapa masukan pada rombongan DPRD Kabupaten 50 Kota, komisi I DPRD Sumbar melalui kabag FPP memberikan beberapa acuan, dan contoh mekanisme pembahasan APBD 2023.(St/***)
 
Top