50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Mengetahui Tata Cara Penyusunan Anggaran,DPRD Kabupaten 50 Kota Berkunjung Ke DPRD Sumbar




PADANG, Lintas Media.
Ingin mengetahui tata cara penyusunan anggaran arah kebijakan dan inovasi tahun anggaran 2023,Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten 50 Kota berkunjung ke Komisi I DPRD Sumbar.

Rombongan yang dipimpin langsung oleh Ketua kominya H.Darlius diterima oleh Wakil ketua komisi I DPRD Sumbar, H. Maigus Nasir, S.Pd, di dampingi kepala bagian Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran (FPP) Ismelda Jenreini, S.TP, MM, diruang rapat DPRD Sumbar, Kamis (10/11/2022).

H.Darius mengatakan,maksud dan tujuan komisi I DPRD Kabupaten 50 Kota, datang ke DPRD Sumbar karena kami belum memahami PMD 84 tentang pedoman penyusunan APBD 2023, yang akan membawa pengaruh terhadap penyusunan dan arah kebijkan yang telah disepakati dalam KUA PPAS.

"Karena belum memahami hal tersebut, sehingga Kabupaten 50 Kota yang sedang melakukan pembahasan ranperda APBD 2023, harus dihentikan oleh Bangga,akibat  belum adanya kesepakatan, hingga saat ini tidak diakomodirnya pokir DPRD oleh pemda untuk 2023 dan berkurangnya anggran dewan dari tahun 2022,”ungkap Darlius.

Menyikapi hal tersebut, wakil ketua Komisi I DPRD Sumbar Maigus Nasir memberikan beberapa masukan, sesuai dengan apa yang telah dilakukan bersama-sama gubernur dalam menyusun anggaran, mengacu pada aturan berlaku, sehingga tidak terjadi kendala dan efek negatif dikemudian hari.

“Kita menyusun anggaran berdasarkan aturan berlaku, dengan mengacu pada berbagai perubahan terbaru, sehingga semua bisa berjalan dengan baik, antara DPRD dan Gubernur, karena saling mengingatkan agar paham terhadap pola penyusunan, baik banggar maupun TAPD,”terang Maigus Nasir.

Ditambahkannya, pokok-pokok fikiran merupakan sebuah kewajiban, karena dalam aturan jelas dikatakan, anggota DPRD yang terpilih harus melakukan pengabdian pada konstituennya, maka itu merupakan salah satu tugas yang dilakukan personal dewan, dalam menampung dan memperjuangkan aspirasi untuk dilaksanakan.

“Penyerapan aspirasi pada masyarakat merupakan bahan masukan pokok-pokok fikiran, dalam melaksanakan pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat, ini juga amanah undang-undang, dan harus segera dicarikan solusi serta format yang baik, sesuai dengan aturan berlaku,” tambah Maigus lagi.

Selain memberikan beberapa masukan pada rombongan DPRD Kabupaten 50 Kota, komisi I DPRD Sumbar melalui kabag FPP memberikan beberapa acuan, dan contoh mekanisme pembahasan APBD 2023.(St/***)
Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.