Solok Lintas Media News.
Berdasarkan undang - undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan peraturan Badan Pengawas pemilihan umum Republik indonesia nomor 19 tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan  Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 8 tahun 2019.

Bahwa setelah Bawaslu Kota Solok melaksanakan rapat pleno penetapan nama- nama  panwaslu kecamatan terpilih pada tanggal 24 oktober 2022 
maka pokja pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Solok , pada tanggal 26 Oktober 2022 secara resmi mengumumkan nama-nama Panwaslu Kecamatan terpilih.

Panwaslu kecamatan terpilih dari Kecamatan Lubuk Sikarah
1.Qorry Hermayanto
2.Andri Anas
3.Syarif Hidayat
Kecamatan Tanjung Harapan
1.Rama Setiawan
2.Jhon Hendri
3.Irva Deri


Ketua Bawaslu Kota Solok Troati, S.Pd.resmi Melantik Panwaslu Kecamatan se-Kota Solok sebanyak 6 orang ,
Pelantikan ini di hadiri Bapak Beni Aziz , Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat ,Agustin Melta. S.sos, Sekretaris Bawaslu Kota Solok serta Forkopimda  Kota Solok, Jumat 28 Oktober 2022 di Primier Hotel Syariah.

Setelah pelantikan , Anggota Panwaslu Kecamatan diberikan Pembekalan terkait Tugas Pokok dan Fungsi sebagai Pengawas Pemilu Kecamatan dan Materi - materi lainnya dari Narasumber. kegiatan ini berlangsung selama dua hari(28 - 29 Okt 2022).

Dalam sambutan ,Torti S.Pd, menghimbau kepada Panwaslu kecamatan yang sudah dilantik untuk bekerja sesuai aturan dan profesinal serta mempunyai integritas yg tinggi.( Karta)
 
Top