Meranti,Lintas Media News.
Upaya Kapolsek Merbau IPTU Aguslan SH melalui Kanit Reskrim nya IPDA Rasoki mediasi pertemuan sengketa tanah di Desa Kudap menemukan solusi yang tidak bantahkan oleh kedua belah pihak. 

 Pertemuan tersebut di lakukan di ruang Kantor Camat Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti, yang terletak di jalan Poros lintas perbatasan Bandul, Kudap, pada (21/9/2022) siang berlangsung alot. 

Sebelum di mediasi, kedua belah pihak yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Merbau IPDA Rasoki, bersama dua anggotanya, dan Babinkamtibmas Kudap, didampingi Kasi Pemerintahan Camat Putri Puyu Yulianto, Analis Program Camat Tasik Putri Puyu Agab Sunardi, juga Kepala Desa Kudap Sutrisno didampingi Ketua Dusun, para RT setempat, beberapa orang perwakilan milik tanah SSimha turun langsung ke lapangan dan mengukur sekeliling tanah yang menjadi persoalan tersebut. 

"Informasi dirangkul di lapangan, persoalan itu diduga dan dipicu  akibat ada tanah milik Desa yang sebelumnya sempat menjadi penimbunan material batu oleh CV. Anugerah Kencana saat  mengerjakan jalan Poros Kudap, diisukan pihak CV tersebut telah membayar kompensasi atau sewa tempat timbunan matreal puluhan juta rupiah di atas tanah tersebut. Tanah tersebut berbatas dengan tanah milik Simhan, sedikit termasuk pada penimbunan matreal. 

Dikabarkan sebelum persoalan ini sampai kepada pihak Polsek Merbau, Camat Tasik Putri Puyu Jone Simanungkalit sebelumnya sudah memfasilitasi dan mediasi hal serupa," Namun sayangnya saat itu tidak melibatkan Kepala Desa Kudap Sutrisno secara langsung. Sehingga menemukan jalan buntu. 
Sementara Kades Kudap Sutrisno dalam pertemuan itu tidak menarik adanya kompensasi pembayaran buat Desa nya, diakuinya, betul itu saya Terima Empat Puluh Juta, dari orang CV. Anugerah Kencana melalui T. EMI. Dijelaskan nya, tiga puluh juta bangun jalan pelabuhan itu oleh pihak ke tiga, sementara sepuluh juta lagi masih ada sama saya, karena tidak ingin persoalan berlarut larut, "Sutrisno" Siap mengembalikan sisa uang tersebut kepada Simhan, dan memperbaiki surat tanah tersebut sesuai arahan dan permintaan dari pihak Simhan. 
Sedangkan, dari pihak Simhan secara bersama, dihadapan Kanit Terima Polsek Merbau, menerima dengan lapang dada. 

Kanit Reskrim Polsek Merbau IPDA Rasaku dalam pertemuan mediasi tersebut mengatakan, kami hanya sebagai penengah awalnya kita tampung dari masing masing pihak yang bersangkutan, terus terang disini tidak ada kepentingan bagi kami yang penting persoalan ini bisa kita duduk bersama diselesaikan dengan baik secara keluarga, pinta Kanit Resrim Polsek Merbau.
Menurut dia, apa yang diinginkan masyarakat kami ikut, selagi itu baik, yang terpenting bagai mana suwasana kondusif anam terkendali sebagai mana yang kita inginkan bersama, ucap nya lagi. 

Diingatkan nya, dalam menyelesaikan persoalan selagi masih bisa di lesaikan di tingkat desa silakan duduk bersama, cari solusi dengan baik secara bersama, imbuh Rasoki. 
 Kapolsek Merbau IPTU Aguslan SH melalui Kanit Resrimnya berharap, kita berharap kedepan agar persoalan ini tidak terulang kembali, pungkas Kanit.

untuk mengantisipasi agar dimasa mendatang tidak terulang lagi, diminta dari hasil pertemuan mediasi tersebut dibuat daftar hadir, dan berita acara, yang tertuang beberapa poin dari kesepakatan dalam mediasi yang ditandai tangani, sejumlah yang hadir. (Nina/Ali Sanip)
 
Top