PADANG.Lontas Media.
Tim penyusun naskah akademik perubahan Perda No 6/2017 tata cara pembentukan Propemperda rapat kerja (raker) bersama dengan Komisi 1 DPRD Sumbar di gedung dewan tersebut, Rabu (28/9) kemarin.

Sayangnya, rapat yang diinisiasi tim penyusun dari pusat studi konstitusi (Pusako) Unand iini terpaksa harus ditunda untuk diagendakan kembali rapat bersamanya. 

"Mengagendakan kembali rapat ini, karena kami di Komisi 1 belum memperoleh naskah rancangan perubahan Perda yang disampaikan tim penyusun kepada Komisi 1 secara lengkap dan terperinci," ungkap ketua Komisi 1, Sawal, didampingi anggotanya  Desrio Putra saat rapat bersama dengan Tim penyusun yang dipimpin Charles Simabura (Pusako Unand) bersama tiga anggota timnya hari itu.

Selain alasan di atas, Sawal juga menyebutkan, anggota dewan yang ada di Komisi 1 DPRD Sumbar saat ini semuanya orang baru, karena ini belum memahami secara utuh substansi terhadap usulan perubahan Perda No 6/2017 yang telah diusulkan tim penyusun itu.

"Untuk diketahui, saat ini tidak satu orang pun dari sembilan anggota Komisi 1 periode tahun kemarin bertugas kembali di Komisi 1 saat ini, selain itu kami yang baru di Komisi ini pun kurang mendapatkan pasokan informasi terkait usulan  perubahan Perda tersebut," tukas Sawal lagi.

Adapun tujuan dari rapat kerja yang diadakan tim penyusun akedemis ini dengan Komisi 1 yakni untuk mendapatkan masukan terkait latar belakang masalah diusulkannya perubahan Perda dimaksud oleh Komisi 1, agar nantinya dapat dijadikan bahan untuk penyempurnaan naskah akademik dari aspek empiris.

Setelah menjadwal ulang raket ini, Komisi 1 minta tim penyusun naskah akademik agar menghadirkan juga Biro Hukum Setprov Sumbar dan pihak terkait lainnya melalui agenda rapat yang dibuat Bamus nantinya.

Maksud kami menjadwal ulang raker, agar kami di Komisi 1 bisa mendapatkan masukan yang lebih komprehensif terhadap usulan perubahan Perda No 6/2017 itu," kata Sawal.

Rapat kerja ini juga dihadiri staf sekretariat DPRD Sumbar, Rio Eka Putra, Kasubag Komisi/perisalah, Refriyel serta staf Komisi 1, Indra.(***)
 
Top