PADANG-,Lintas Media News.
Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak kenderaan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar kembali menggelar razia kendaraan yang menunggak pajak di jalan Padang-Indarung, Kamis (29/9/2022). Puluhan kendaraan terjaring dalam razia tersebut.

Razia tersebut kerjasama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumbar, Ditlantas Polda Sumbar, Jasa Raharja, POM Angkatan Darat dan Bank Nagari.

“Razia kita lakukan sehubungan adanya kebijakan Pemprov Sumbar yang mempermudah dan keringanan membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan kebijakan ini masyarakat dapat mengetahui adanya kemudahan tersebut. Makanya kita lakukan razia gabungan,”sebut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumbar, Dra. Nova Linda.
Dikatakannya, agar memudahkan masyarakat yang terjaring razia Bapenda Sumbar juga menyediakan mobil Samsat Keliling di lokasi razia. Sehingga pemilik kendaraan bermotor dapat melunasi pajaknya di tempat razia.

“Jadi kita juga memberikan solusi. Jika ada yang belum sempat membayar pajak karena kesibukannya, maka dengan adanya mobil Samsat Keliling,”ujarnya.

Diakuinya, dari razia tersebut petugas menjaring puluhan kendaraan yang mati pajak. Pada umumnya mereka berkomitmen untuk melunasi pajak secepatnya.

“Dengan razia masyarakat menjadi tahu, mereka harus membayar pajak. Jika ada yang sudah menunggak, dengan keringanan ini dapat dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan,”ujarnya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPTD Samsat) Padang, Mistar menyebutkan razia gabungan tersebut sangat mendukung kepatuhan pemilik kendaraan untuk membayar pajak.

Sejak digulirkannya program Lima Untung dan razia gabungan tersebut, ada peningkatan pendapatan di Samsat Padang. Peningkatan itu mencapai 10 hingga 20 persen dari biasanya.

“Kita sangat berterimakasih dengan jajaran Ditlantas Polda Sumbar yang mendukung program lima untung ini. Karena program ini untuk membantu masyarakat,”sebutnya.

Diakuinya, banyak pemilik kendaraan bermotor yang belum mengetahui program kemudahan pembayaran pajak dari Pemprov Sumbar. Dengan adanya razia gabungan tersebut, pemilik kendaraan menjadi tahu dan dapat memanfaatkannya.

Diungkapkannya, tujuannya razia gabungan tersebut untuk membantu masyarakat. Karena, selama ini ekonomi warga yang sulit akibat covid-19. Bagi yang menunggak ada keringanan.

“Untuk itu kita berikan keringanan. Gunakanlah kesempatan ini, karena hanya berlaku hingga 12 November 2022,”ujarnya.

Pemprov Sumbar sudah memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan melalui Program 5 Untung sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2022.
Berlaku dari 12 September hingga 12 November 2022.

Keringanan yang diberikan melalui Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2022 di antaranya, diskon Pajak Kendaraan Bermotor, bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II, bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II dan bebas Pajak Progresif atas Kepemilikan satu keluarga.(***)
 
Top