Lintasmedianews.com, Dharmasraya- Satresnarkoba lakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana  Narkotika Jenis Shabu Jorong Sialang Gaung Kenagarian Sialang Gaung Kecamatan Koto Baru kab. Dharmasraya Sabtu,18 Juni 2022.

Berdasarkan informasi yang didapat, penyelidikan bermula dari laporan salah satu masyarakat yang resah akan TKP  yang sering digunakan untuk tempat penyalahgunaan narkotika. Berbekal laporan tersebut, personil Satresnarkoba yang dipimpin Kasatresnarkoba polres Dharmasraya IPTU RUSMARDI, SH. bergerak ke TKP melakukan penyergapan dan penyelidikan terhadap tersangka sekira pukul 02.00 WIB dini hari.

Tersangka dikenal dengan inisial ID (43th) ini berdomisili Jorong Ampalu,  kenagarian Ampalu, kec. Koto Salak,  Kab. Dharmasraya. Pria berprofesi sebagai petani kebun ini diduga Memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan dan menggunakan narkotika golongan I jenis shabu.

Dari penyelidikan yang dilakukan, ditemukan sebuah kantong plastic warna putih yang didalamnya terdapat satu  buah dompet merek GUCCI warna orange yang berisikan 1(satu) buah plastic klip bening yang berisikan satu paket kecil yg dibungkus dengan plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis shabu, satu  buah alat hisap shabu (bong) yg terbuat dari botol minuman yakult dengan tutup botol warna biru,satu buah kaca pirek, dua buah korek api gas warna bening, satu buah jarum api, dua buah pipet ,satu buah sendok yang terbuat dari pipet.

" Penyergapan dan penyitaan disaksikan langsung oleh wali nagari Sialang Gaung, Sahrial dan kepala jorong Sialang Gaung, Jamaris. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Dharmasraya guna penyelidikan lebih lanjut" ungkap IPTU RUSMARDI, SH.

" Tersangka di sanksi kan dengan penerapan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TH.2009 tentang NARKOTIKA Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP" tutupnya.( elda)
 
Top