PADANG,Lintas Media News.
Seluruh Fraksi di Dewan) Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Sumbar menilai, keterbukaan informasi publik adalah instrumen penting dalam tata pemerintahan yang transparan dan akuntabel,makanya fraksi-fraksi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Penyelenggaraan Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Ranperda).

"Karena itu, dibutuhkan peraturan yang menjadi pedoman seluruh Organisasi Perangkat Daera (OPD) dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik",kata Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar saat memimpin rapat pembahasan akhir empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di ruangan rapat utama DPRD Sumbar.Selasa (1/3).

Menurut Irsyad,pembentukan Perda Keterbukaan Informasi Publik bagi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tinggal selangkah lagi. Hal ini dipastikan setelah seluruh fraksi menyetujui ranperda ini dalam rapat paripurna pembahasan akhir dan penyampaian pandangan akhir fraksi empat ranperda.

Sementara,Juru bicara Partai Gerindra menyambut, baik hadirnya Ranperda KIP untuk menjadi pedoman dalam tata kelola pemerintahan.

“KIP baru sekedar manis di bibir, namun praktiknya tidak seindah yang dibayangkan. Salah satunya disebabkan dualisme pelaksanaan, di pusat berada dibawah Kemenkmoinfo, sedangkan di daerah di Kemendagri. Walaupun sudah ada permendagri, tapi belum maksimal. Perda ini diharapkan bisa mengikat kepatuhan Badan Publik,” terang Jubir Gerindra saat membacakan pandangan akhir fraksi.

Begitu juga Fraksi Partai Demokrat menegaskan. Ranperda KIP ini akan menjadi acuan penting bagi Pemprov dalam melaksanakan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Belum banyak pejabat dan OPD di Pemprov Sumbar yang memahami tugas, kewajiban dan kewenangannya terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik, dengan adanya perda ini maka OPD wajib mengikuti semua yang diamanahkan dalam menjalankan KIP,” jelas Juru Bicara Fraksi Demokrat HM Nurnas.

“Perda KIP ini juga akan menguatkan Komisi Informasi Provinsi Sumbar dalam melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh badan publik, dalam rangka peningkatan kepatuhan, sehingga seluruh OPD berprediket sebagai Badan Publik informatif,” lanjut motor inisiatif ranperda ini.

Sementara fraksi lain berpendapat serupa, bahwa KIP merupakan hal yang mendesak untuk peningkatan partisjpasi masyarakat dalam pembangunan Sumatera Barat.(Sri)


 
 
Top