Dharmasraya, Lintas Media News

Satuan Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil ungkap kasus tindak pidana kepemilikan satwa dilindungi  jenis Rusa Sambar (Rusa Unicolor) warna berbulu coklat jenis kelamain betina.

Hal itu dikatakan Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono dalam jumpa pers  Kamis (30-09-2021) malam di Mapolres setempat. Terungkapnya kasus ini, berkat pengembangan atas perkara kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang  diketahui bahwa tersangka FMR juga memiliki hewan satwa yang dilindungi berupa satu ekor rusa jenis sambar.

"FMR sudah memelihara rusa tersebut lebih kurang dua tahun, ia beralasan memelihara satwa dilindungi itu karena ingin memilikinya" sebut Anggun Cahyono.

Pihaknya mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka rusa sudah dipelihara sejak kecil yang mana saat itu ditangkap karena terpisah dari induknya. Anak rusa tersebut ditangkap pada pertengahan Juni 2019 di daerah Hutan Bulangan Nagari Bonjol, Kecamatan Koto Besar dan kemudian dibawa kerumah tersangka di Blok B Sitiung 1 Jorong Koto agung Nagari Sungai Duo, untuk mengelabui petugas, anak Rusa tersebut dipindahkan lagi kejorong  Pasir Mayang Nagari Bonjol, jelasnya.

Sekitar jam 22:30 tim gabungan Polres Dharmasraya dengan BKSDA serta PRSHD Kabupaten Dharmasraya mendatangi  tempat dimana satwa dilindungi tersebut dipeliharanya. Hewan tersebut ditempatkan pada belakang rumah warga Jorong Pasir Mayang Kenagarian Bonjol Kec.Koto Besar Kab.Dharmasraya,” ungkap  Kapolres.

Selanjutnya, Rusa Sambar itu akan dititipkan di Pusat Konservasi Rehabilitasi Satwa Hasyim Djojohadikusumo yang berada di  PT. Tidar Kerinci Agung ( TKA )  guna pemeliharaan sementara dan perawatan hewan tersebut” katanya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda seratus juta rupiah (Rp 100.000.000,-).

Pihaknya mengimbau dan mengajak masyarakat untuk tidak menangkap dan memelihara satwa yang dilindungi karena dilarang oleh pemerintah agar hewan tersebut hidup liar di hutan dan berkembang.(ssa)
 
Top