Pdg. Pariaman, Lintas Media News

Kasus Taman Kehati Padang Pariaman terkesan jalan di tempat dan sampai berita ini diturunkan belum jelas siapa pemeran utamanya dibalik semua ini pada hal temuan Kerugian negara mencapai 47 Milyar.

Penasehat Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kabupaten Padang Pariaman Drs. Ali Nurdin ketika ditemui di Sekretariat LAMI, Minggu (25/7/2021) mengatakan " Kita berharap kepada pihak penegak hukum agar dapat bergerak cepat karena telah merugikan Negara hampir Rp 50 milyar".

Disisi lain lanjut penasehat LAMI ini menambahkan berbagai media di daerah ini telah ikut andil dalam memberitakan persoalan ini dari pemberitaan tersebut pihak kajari telah memeriksa sebanyak 24 orang, tapi kenapa sampai saat ini belum juga ketemu siapa pelakunya dan siapa Intelektual dibalik ini semua, masak telah jadi aset pemda kok bisa beralih lagi milik perorangan karena ada penggantian jalan tol ini. Tegas Ali denga  sedikit kesal.

Kajari Pariaman Azman Tanjung


Kasus yang bergulir sudah cukup lama ini memang belum ada titik terangnya pada hal pada Juni lalu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman Azman Tanjung  didampingi Kasi. Intel Toni Indra  telah menyampaikan  bahwa Kasus Taman Kehati (Keaneka Ragaman Hayati) yang ditaksir merugikan negara sekira Rp 47 milyar telah ditingkatkan penyidikannya  naik tingkat Kejati Sumbar 

Azman  Tanjung mengatakan, penyidikan kasus Taman Kehati ditangani oleh tim gabungan Kejari Pariaman dan Kejati Sumbar.

"Untuk saat ini kita telah memanggil dan memeriksa 24 orang saksi untuk dimintai keterangan. Mereka yang kita panggil ini terdiri dari 3 unsur yakninya pihak Pemerintahan Kab. Padang Pariaman, Pemerintahan Kecamatan hingga Pemerintahan Nagari baik itu Walinagari, Wali Jorong hingga KAN,"tutur Azman di Pariaman pada, Jum'at (25/6/2021 )  pukul 10.30 Di ruang kerja

Taman Kehati merupakan Aset Pemda. Padang Pariaman yang telah dibebaskan lahanya seluas 10 Ha. Usai didirikannya Kantor Pemerintahan Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman sekira tahun 2008 dan telah menjadi aset daerah

"Yang terdampak untuk pembangunan jalan tol seluas 6,2 Hektar , dengan perkiraan kerugian negara sekira Rp 47 milyar," Beber Azman. Tanjung

Sementara itu, Bupati Padang Pariaman terpilih Suhatri Bur menyampaikan, bahwa kasus Taman Kehati sudah naik ke ranah hukum sebelum dia dilantik. "Saya baru 4 bulan menjabat, sedangkan kasusnya sudah masuk juga ke ranah hukum sebelum saya dilantik,"sebut Suhatri Bur

Ia mengatakan dalam Proses hukum  dalam hal ini tidak perlu saling menyalahkan dan biarkan proses hukum berjalan. "Biarkan saja penegak hukum yang berjalan, nanti siapa yang salah hukum yang membuktikannya," Kata   Suhatri Bur. (ND)

 
Top