Padang, Lintas Media News

Polda Sumbar bertekad mewujudkan Nagari Tageh Bidang Hukum dimana terciptanya masyarakat nagari yang memahami, menghormati dan mematuhi hukum yang berbasis kearifan lokal budaya adat Minangkabau.

Hal ini terungkap dalam diskusi terbatas Kabid Hukum Polda Sumbar Kombes Pol Nina Febri Linda, SH dengan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumbar Drs. H. Syafrizal Ucok, MM., Senin (19/7) siang di Jalan Pramuka Padang.

Menurut Kombes Nina, secara kearifan lokal di nagari sudah ada Dubalang, Paga Nagari, Tuo Silek,  dan Parik Paga, yang sangat bisa nantinya memperkuat Nagari Tageh Bidang Hukum ini. Tinggal lagi melakukan pembinaan dan pembekalan bidang hukum, sehingga semua kearifan lokal yang ada di nagari bisa berperan secara maksimal.

"Saat ini bersamaan dengan penanggulangan Covid-19, sudah mulai digulirkan Nagari Tageh dengan berbagai aspek seperti Tageh Kesehatan, Tageh Pendidikan, Tageh Hukum, Tageh Pangan, Tageh Bencana dan Tageh Ekonomi. Kita Polda Sumbar ingin menjadikan beberapa khusus Nagari Tageh Bidang Hukum sebagai percontohan, dan nanti terus dikembangkan," kata Kombes Pol Nina Febri Linda yang didampingi Kasubid Bantuan Hukum Kompol Alvira.

Dijelaskan oleh Kabid Hukum Polda ini, upaya untuk mewujudkan Nagari Tageh Bidang Hukum ini dilakukan dengan tiga langkah, yaitu pre-emptif berupa menumbuh kesadaran masyarakat terhadap hukum, preventif berupa terbentuknya produk hukum dan lembaga yang mendukung pelaksanaan Nagari Tageh Bidang Hukum, dan upaya represif yaitu terlaksananya penegakan hukum berbasis kearifan lokal adat Minangkabau.

Gayung Polda itu disambut Pemprov Sumbar dengan antusias. Gagasan Nagari Tageh Bidang Hukum ini tentu saja sejalan dengan upaya penguatan pemerintahan nagari yang dilaksanakan secara terus-menerus, baik oleh Pemprov Sumbar maupun oleh pemerintahan kabupaten/kota.

Menurut Kadis PMD Sumbar Drs  H. Syafrizal Ucok, MM., Pemprov sangat mendukung program Nagari Tageh Bidang Hukum. Karena itu Gubernur Sumbar Mahyeldi telah menyurati Bupati/Walikota yang berisi dukungan terhadap Nagari Tageh Bidang Hukum.

Tiga hal yang diharapkan Gubernur kepada Bupati/Walikota. Pertama, memfasilitasi pembentukan Nagari Tageh, termasuk Kelurahan Tageh, dengan Surat Keputusan Wali Nagari, Kepala Desa atau Lurah. Kedua, meminta Bupati/Walikota memberikan dukungan anggaran melalui APBD dan memfasilitasi Wali Nagari/Kepala Desa untuk bisa memanfaatkan Dana Desa. Dalam pelaksanaan Nagari Tageh selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan di tingkat nagari yaitu Babinkamtibnas dan Babinsa.

Di penghujung Diskusi Terbatas antara Kabid Hukum Polda Sumbar Kombes Pol Nina Febri Linda dan Kadis PMD Sumbar Syafrizal Ucok ini, keduanya sepakat untuk mematangkan konsep Nagari Tageh dalam bentuk menyusun Buku Panduan yang menjadi pedoman bagi kabupaten/kota dalam mewujudkan Nagari Tageh Bidang Hukum sesuai yang diinginkan Polda Sumbar. (rel)
 
Top