Padang.Lintas Media Neqs.
Setelah sukses melaksanakan vaksinasi bagi jajaran Pemasyarakatan se- Sumatera Barat, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat R. Andika Dwi Prasetya perintahkan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka. UPT) untuk mengambil peranan dalam mensukseskan program pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) yakni dengan memberi akses kepada masyarakat untuk mendapat kesempatan pelayanan vaksinasi di UPT Pemasyarakatan Sumbar. Hal ini disampaikannya secara virtual melalui aplikasi zoom meeting yang dilaksanakan pada Senin (18/7).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.7-UM.01.01-242 Perihal Monitoring Penanganan Covid-19 di UPT Pemasyarakatan. Dalam arahannya, Kakanwil R. Andika menyatakan bahwa giat  tersebut dinamakan dengan Serbuan Vaksinasi Covid-19 Kanwil Kemenkumham Sumbar yang merupakan sebuah program dimana mengajak peran serta masyarakat untuk mengikuti vaksinasi Covid-19, sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Barat. 
Kakanwil juga menyampaikan bahwa giat Serbuan Vaksinasi Covid-19  Kanwil Kemenkumham Sumbar untuk masyarakat ini telah dilaksanakan oleh empat UPT Pas yang ada di Sumatera Barat yakni Lapas Kelas IIA Padang, Rutan Kelas IIB Padang dan Rutan Kelas IIB Padang Panjang dengan rincian; Lapas Kelas IIA Padang telah melaksanakan Serbuan Vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat bekerjasama dengan TNI dan Dinas Kesehatan Kota Padang sebanyak 176 orang, Rutan Kelas IIB Padang sebanyak 46 orang dan Rutan Kelas IIB Padang Panjang sebanyak 240 orang. 

“Diharapkan kepada UPT lain untuk melaksanakan giat yang sama guna memberikan dukungan terhadap program pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 dan menekan angka lonjakan kasus positif serta beri kemudahan bagi masyarakat memperoleh vaksinasi,” himbau Kakanwil kepada seluruh Ka. UPT. 

Berdasarkan laporan pelaksanaan vaksin Covid-19 bagi petugas pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumbar, tercatat Kanwim Kemenkumham telah mencapai angka 92,92%. Lapas Kelas IIA Padang 95,12% bagi petugas dan 98,64% bagi WBP. Lapas Kelas IIA Bukittinggi 84,13% bagi petugas dan 80,19% bagi WBP. Lapas Kelas IIB Pariaman 94,59% bagi petugas dan 95,85% bagi WBP. Lapas Kelas IIB Payakumbuh 83,02% bagi petugas dan 92,85% bagi WBP. Lapas Kelas IIB Solok 78,79% bagi petugas dan 92,43% bagi WBP. 

Lapas Kelas IIB Sijunjung 98,04% bagi petugas dan 97,77% bagi WBP. Lapas Kelas IIB Lubuk Basung 73,68% bagi petugas dan 88,13% bagi WBP. Lapas Kelas IIB Perempuan Padang 58,54% bagi petugas dan 65,33% bagi WBP. LPKA Kelas IIB Tanjung Pati 88,89% bagi petugas .  Lapas Terbuka Kelas IIB Pasaman 96,43% bagi petugas dan 100% bagi WBP. LPKN Kelas III Sawahlunto 91,53% bagi petugas. Lapas Kelas III Dharmasraya 95,00% bagi petugas. Lapas Kelas III Alahan Panjang, 81,82% bagi petugas dan 71,79% bagi WBP. Lapas Kelas III Talu 100% bagi petugas dan 95,93% bagi WBP. Lapas Kelas III Suliki 96,43% bagi petugas dan 94,52% bagi WBP.

Selanjutnya, Rutan Kelas IIB Padang 83,61% bagi petugas dan 94,26% bagi WBP. Rutan Kelas IIB Sawahlunto 100% bagi petugas dan 100% bagi WBP. Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping 67,50% bagi petugas dan 87,40% bagi WBP. Rutan Kelas IIB Padang Panjang 90,00% bagi petugas dan 33,12% bagi WBP. Rutan Kelas IIB Batusangkar 75% bagi petugas. Rutan Kelas IIB Painan 93,55% bagi petugas dan 96,19% bagi WBP. Rutan Kelas IIB Muara Labuh 76,00% bagi petugas dan 77,03% bagi WBP. Rutan Kelas IIB Maninjau 85,00% bagi petugas dan 32,56% bagi WBP. Bapas Kelas I Padang 86,96%. Bapas Kelas IIB Bukittinggi 80,00%. Rupbasan Kelas I Padang 87,50%. Kanim Kelas I TPI Padang 71,95% dan Kanim Kelas II Non TPI Agam 84,21%.

Dari data diatas beberapa UPT Pas masih ada yang belum melaksanakan vaksinasi bagi WBP seperti LPKA Klas II Tanjung Pati, PLKN Kelas III Sawahlunto, Lapas Kelas III Dharmasraya dikarenakan masih menunggu jadwal dari Dinas Kesehatan setempat. 

Secara keseluruhan, jumlah WBP yang telah divaksinasi di wilayah Sumbar mencapai angka 78,56% dan 21,44% belum divaksinasi dengan alasan beberapa diantara WBP masih terpapar Covid-19, adanya penyakit bawaan, stok vaksin habis dan masih menunggu jadwal dari Dinas Kesehatan setempat. Sementara, vaksinasi bagi petugas pemasyarakatan telah mencapai 86,22% dan 13,78% belum bisa divaksinasi karena alasan yang sama. 

Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya berharap melalui program Serbuan Vaksin Covid-19 di UPT Kanwil Kemenkumham Sumbar ini bisa menjadi wadah atau tempat bagi WBP, petugas dan masyarakat untuk lebih mudah memperoleh akses vaksinasi Covid-19. Sehingga mampu mendukung capaian target dari pemerintah dalam vaksinasi bagi masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia khususnya Sumatera Barat. (Rel)
 
Top