Dharmasraya, Lintas Media News

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dharmasraya menangkap dua tersangka pengedar Nerkoba jenis sabu-sabu Uun Hapriadi (39) warga Jorong Sungai Baye, dan Rido Anggara (26), warga Jorong Sungai Kemuning Kenagarian Sungai Rumbai Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Keduanya ditangkap di Jorong Pasar Baru, Kenagarian Sungai Rumbai Selasa,(06/01/2021), pukul 02.00 WIB.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.IK, MT. dan didampingi Kasat Narkoba IPTU Rajulan Harahap SH.
Membenarkan bahwa Telah mengamankan Dua Orang terasangka pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku pihaknya  telah mengamankan sejumblah barang bukti, Satu buah kotak besi berwarna coklat tua yang didalamnya terdapat, Satu buah plastik klip bening yang berisikan sembilan belas paket Narkoba golongan Sabu-sabu, Satu buah plastik klip bening yang berisikan tuju belas paket Narotika Golongan 1 jenis Sabu-sabu, Satu buah plastik klip bening yang berisikan satu paket yang di duga berisikan Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dan Uang pecahan RP. 100.000,- Sebanyak 5 lembar, Satu buah Handphone Android Merk OPPO berwarna putih dan seperangkat alat hisab sabu.

“Saat dilakukan penggeledahan,  disaksikan oleh Jemi Hendra selaku kepala Jorong" ucapnya. Pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman  20 tahun penjara.

Tersangka dan semua barang bukti digelandang ke Mapolres setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (elda)
 
Top