Pdg. Panjang, Lintas Media News

Sebanyak 7 (Tujuh) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Padang Panjang telah memperoleh hak akses terhadap Data Perseorangan Penduduk.

Saat ini 7 (tujuh) OPD dilingkungan Pemerintahan Kota Padang Panjang yang telah memperoleh hak akses terhadap Data Perseorangan Penduduk Padang Panjang tersebut yaitu :

  1. Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPKBPPPA).
  2. Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperdakop UKM).
  3. Dinas Kesehatan (Dinkes).
  4. Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan).
  5. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
  6. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
  7. Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dra. Maini, MM didampingi Kasi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan, Rimanita Erizon, SE, ME.

Kasi Kerja sama dan Inovasi Pelayanan Rimanita Erizon, SE, ME.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bisa Dra. Maini, MM (IST), 

“Data perseorangan merupakan data dari hasil pelayanan administrasi kependudukan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang tersambung dengan pusat data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” jelasnya.

Data tersebut, tambahnya, dikonsolidasikan dan dibersihkan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan tersimpan di Data Warehouse yang dikelola Kemendagri.

Salah satu mekanisme pemanfaatan data perseorangan ini, katanya lagi, dimanfaatkan OPD melalui mekanisme web portal.

“Pemberian izin hak akses web portal ini, melalui persetujuan Dirjen Dukcapil Kemendagri. Sesuai dengan amanat Permendagri 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan. Ini bentuk kerja sama dan inovasi pelayanan Disdukcapil Padang Panjang," ungkapnya.

Bagi OPD yang membutuhkan data valid by name by address, sebut Maini, dapat mengajukan permohonan user ID ke Disdukcapil. Saat ini, semua OPD itu telah menjalin kerja sama pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP-el.

“Namun demikian, pemberian hak akses haruslah melalui mekanisme yang sesuai dengan Permendagri 102 Tahun 2019,” tukasnya.

Selain itu, terangnya, UU Nomor 24 Tahun 2013, Pasal 58 Ayat (4) menjelaskan bahwa data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri. Antara lain penggunaannya untuk pemanfaatan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan tindak kriminalitas. (Heribles Roesli)

 
Top