Pd,Panjang.LintasMedia.News.com. 
Selama pemerapan Adaptasi Kebiasaan baru( AKB) diterapkan beberapa bulan lalu di Kota Padang Panjang. Sebanyak, 442 pelanggar aturan adaptasi kebiasaan baru (AKB), sudah terjaring razia Operasi Yustisi di wilayah hukum Polres Padang Panjang dalam rangka penerapan Protokol Kesehatan Aman Covid-19 dan penegakan Perda No. 06/SB/2020.

Dengan rincian pelanggar, terdiri dari 118 pejalan kaki, 301 pengendara roda dua dan 23 pengendara roda empat. Hal tersebut, dikatakan Kapolres diwakili KBO Sabhara, Ipda. Kusnadi menjawab LintasMedia.News, disela sela operas  Senin (22/3).

Operasi Yustisi, difokuskan di jalan protokol, kawasan pasar pusat Padang Panjang, depan gedung M. Syafei. Pada ruas jalan tersebut, paling banyak terjaring masyarakat yang tidak mengenakan masker. Pada hal, pemerintah kota Padang Panjang sudah beberapa bulan menggelar razia. Namun, tingkat kesadaran masyarakat akan bahaya covid 19 terbilang rendah.

Selagi, covid ini belum habis dikota ini, pemerintah daerah akan terus melakuan razia. Sampai, kota ini benar benar steril dari virus ini. Meski, secara penyebaran, virus tersebut sudah cencerung melemah. Tetapi, kita tidak boleh lengah dam abai. Apalagi, memasuki bulan suci Ramadan mobilitas masyarakat cenderung meningkat, ujarnya.

Kepada para pelanggar, pihaknya tidak lagi memberikan dispensasi atau keringanan. Biasanya, masih bersifat teguran. Sekarang tidak lagi, kita akan memberlak tindakan kepada para pelanggar diwajibkan membeli masker, atau memberlakukan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum lengkap dengan memakai rompi pelanggar prokes,” ungkapnya.

Sementara Kasat Pol PP Damkar Albert Dwitra dihubungi secara terpisah menghimbau kepada masyarakat, mengenai diberlakukannya Perda Provinsi Sumbar No 06/2020 tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dihimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan bila ingin bepergian keluar rumah. Bila lengah atau abai, diluar rumah nanti akan berurusan dengan petugas bila kena jaring razia,ujarnya.

Dalam pelaksanaan razia Yustisia, atau penegakan Perda No, 6 tahun 2020, tim dilapangan saban hari terdiri dari, Polres, anggota Koramil, Satpol PP Damkar, BPBD, Dinas Kesehatan.(maisonpisano)
 
Top