Sawahlunto, Lintas Media News

Jajaran Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Wilayah Kota Sawahlunto menggelar Deklarasi Janji Kinerja 2021, Rabu siang (17/2/2021).

Deklarasi disaksikan Forkopimda Kota Sawahlunto itu merupakan pencanangan Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Kepala Lapas Narkotika Klas III Sawahlunto, Nasir, menyampaikan, pihaknya ingin membangun komitmen untuk mencapai predikat WBK dan WBBM di 2 satuan kerja yaitu Lapas Narkotika Klas III Sawahlunto dan Rutan (Rumah Tahanan Negara) Klas II B Sawahlunto.


"Kita bertanggung jawab menciptakan zona integritas dilingkungan kerja masing- masing sehingga mendapatkan predikat WBK dan WBBM, tentu menjadi prioritas kita untuk bisa mendapat predikat tersebut," ujar Nasir saat memberikan sambutan pada Apel Deklarasi Janji Kinerja, Rabu (17/2), di Lapas Narkotika Klas III Sawahlunto.

“Dengan tantangan yang kita hadapi saat ini, mari kita satukan visi, terus perkuat sinergitas dan kolaborasi untuk Kementerian Hukum dan HAM yang semakin PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif), tutur Nasir.

"Kepada masyarakat kami berusaha memberikan pelayanan yang terbaik. Seandainya ada pelayanan kami yang kurang berkenan. tolong kritik kami dan sampaikan saran. Saran dari masyarakat menjadi langkah kami perbaikan perbaikan kedepan," pesannya.

Sementara itu, Deri Asta, Walikota Sawahlunto, mengatakan, ini merupakan langkah maju bagi insan Kemenkumham dalam memberikan pelayanan yang terbaik di Sawahlunto.

"Dari internal Kemenkumham saya lihat banyak perbaikan yang sudah dilakukan dan terbukti, penerimaan laporan terkait Kemenkumham relatif lebih sedikit ketimbang masalah lain," ungkapnya.

Untuk internal jajaran Kemenkumham Sawahlunto harus memahami, bahwa harapan masyarakat sangat tinggi terhadap pelayanan publik. Melalui Deklarasi Janji Kinerja ini satuan kerja Lapas Narkotika Klas III Sawahlunto dan Rutan Klas II B dapat meningkatkan kinerjanya serta mampu mendapatkan predikat WBK dan WBBM.

"Masyarakat mengadukan layanan publik bisa lewat media sosial yang kemudian di share. Mungkin perlu diantisipasi oleh internal. Bagi masyarakat kalau masuk ke sosmed perlu hati-hati karena ada UU ITE bisa menjadi jerat hukum," pesannya. (Nova)

 
Top