Padang.Lintas Media News.
Untuk memperkuat pengawasan terhadap pemerintah daerah, serta sebagai wujud sinergi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),telah ditandatangani nota kesepahaman dan rencana kerja antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Barat,serentak di seluruh Indonesi.

Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Drs.Alwis yang penandatanganannya secara serentak diikuti Kepala Perwakilan BPKP Sumbar Buyung Wiromo Samudro di ruang kerja Gubernur, Rabu (2/12/2020).

Sekdaprov Sumbar lebih jauh katakan, penandatangan nota kesepakatan itu, serentak dilakukan oleh Gubernur se Indonesia dan Kepala Perwakilan BPKP se Indonesia disaksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian serta hadir Bupati dan Walikota dan para Inspektur Provinsi se Indonesia secara virtual.

" Penandanganan nota kesepakatan ini secara serentak seluruh Indonesia yang di saksikan secara vitual oleh Mendadgry. pak Tito Karnavian maka penerapannya berlaku secara berlaku 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pendandatangan nota kesepakatan itu merupakan kelanjutan dari MoU dan nota kesepahaman bersama yang sudah dibuat pada tanggal 3 September 2020 yang lalu dengan BPKP terkait Koordinasi Tugas dan Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

"BPKP sebagi pemeriksaan Eksternal dan Internal pemerintah menjadi sangat penting agar dapat mengawal pemerintahan di daerah dapat berjalan lancar, terutama dari sisi program dan anggaran seperti, yang diinginkan oleh Presiden setiap Rupiah bermanfaat bagi rakyat," ungkap Tito Karnavian.

Setelah penandatanganan, tentu hal pertama yang dilakukan adalah evaluasi program kerja anggaran tahun 2020. Seperti diketahui pada tahun ini APIP pusat maupun daerah  mengalami problema yang sama. 

Pandemi Covid-19 merubah "Rule of Game" dari kegiatan yang direncanakan. Pandemi berdampak pada sisi ekonomi dan sosial.

Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2021 semua kegiatan terlebih di daerah membagi belanja barang dan modal, diatur agar direalisasikan dari kwartal ke kwartal atau bulan ke bulan secara merata. 

Pemerintah pusat menginginkan pencairan belanja barang dan modal sudah dilakukan sejak dari awal tahun melalui pendampingan dan pengawasan dari BPKP.

Selanjutnya, Mendagri Tito Karnavian juga mengingatkan kepada kepala daerah, selain kewajiban protokol kesehatan melalui 3M, daerah juga harus merencanakan pelaksanaan program sosialisasi hingga pkao vaksinasi.(rel)
 
Top