PADANG.Lintas Media News.
Unjuk rasa menuntut dibatalkannya Omnibus Law di DPRD Sumbar Rusuh, Kamis (8/10/2020) terpaksa Kepolisian yang ditugaskan dalam pengamanan mengambil tindakan.

Sekelompok massa tiba-tiba melakukan pelemparan dan menyerang Polisi, padahal aparat keamanan sejak awal sudah melakukan tugas dengan tenang serta tidak sedikit juga memancing untuk melakukan tindakan yang dapat membuat kegaduhan.

Pengamanan dengan senyum dan keramah-tamaham mengawal aksi unjuk rasa, bahkan membiarkan caci maki mengarah pada mereka.

Kemarahan Polisi untuk mengambil tindakan timbul ketika para pengunjuk rasa melakukan anarkis, dengan melakukan pelemparan bahkan ada yang membawa clurit dan senjata tajam lainnya untuk melakukan penyerangan.

Rosmidah salah seorang pedagang asongan yang melihat kejadian tersebut mengatakan, dia melihat sekelompok orang dengan tidak berpakaian mahasiswa mulai mencaci maki dan melempar aparat Kepolisian, padahal orasi belum dimulai.

Aksi yang tadinya damai berubah menjadi hingar bingar, Polisi mulai melakukan penyisiran dan memukul mundur para pengunjuk rasa menuju SPBU Simpang Didong, dan mendapat perlawanan dengan lemparan batu, sehingga pengamanan terus melakukan upaya agar pengunjuk rasa semakin menjauh dari gedung DPRD Sumbar, sampai ke batas jembatan Air Tawar, atau jembatan Basko.

Sembari melakukan pembubaran massa, Polisi melakukan penyisiran terhadap pelaku kerusuhan, seperti pelempar dan pembawa senjata Tajam.

"Saya sangat melihat jelas pak, kalau Polisi sebenarnya gak ada melakukan kekerasan pada awalnya, namun karena pengunjuk rasa melakukan kekerasan maka Polisi bertindak, awalnya malah pengaman itu hanya membentengi diri dari tameng, tapi mereka makin menjadi-jadi, maka pengamanan bertindak,," kata Rosmidah.

Awalnya pengunjuk rasa tidak melakukan apapun, dengan tenang menunggu hadirnya ketua DPRD Sumbar menerima aspirasi mereka, namun setelah Ketua DPRD Sumbar masuk kembali keruangan, terjadi ribut tersebut.

Sewaktu menerima pengunjuk rasa, Ketua DPRD Sumbar Supardi dengan tegas mengatakan, siap untuk menyampaikan dan meneruskan aspirasi kepada Presiden serta pihak terkait, sehingga undang-undang cipta kerja dan Omnibus Law bisa ditinjau ulang dan disesuaikan dengan kondisi rakyat.

"Kita akan melanjutkan tuntutan ini pada Presiden dan pihak terkait lainnya, agar bisa dtinjau kembali dan bisa berpihak pada masyarakat," tegas Supardi.

Dia juga nenambahkan, sebagai anggota dan pimpinan DPRD, mereka memiliki kewajiban untuk menerima aspirasi yang disampaikan masyarakat, namun mereka tidak memiliki hak untuk membatalkan aturan yang dibuat pemerintah pusat. 

"Kami DPRD Sumbar siap menampung aspirasi masyarakat, untuk melanjutkannya pada pihak-pihak berkompeten, karena keputusan pusat tidak bisa dibatalkan daerah," terangnya.

Sembari pengamanan melakukan penjagaan terhadap pengunjuk rasa pertama, masuk kembali pengunjuk rasa kedua dari arah Ulak Karang, tepatnya Simpang Wisma Indah, sekitar 1000-an orang dengan mempergunakan berbagai Almamater kembali mendatangi DPRD Sumbar, dengan yel-yel meminta agar ketua DPRD kembali bisa menerima mereka.

Aparat Kepolisian dan staf sekretariat DPRD Sumbar melakukan negosiasi pada pengunjuk rasa, agar mereka mau mengirim utusan untuk melakukan dialog dengan ketua DPRD Sumbar, namun ditolak pengunjuk rasa, dan mereka tetap berteriak-teriak didepan gerbang, dibawah guyuran hujan lebat meminta agar mereka ditemui.

Ketika negoisiasi sedang berlanjut, menyusul kembali pengunjuk rasa dengan berpakaian hitam-hitam dari arah Khatib Sulaiman, selanjutnya bergabung dengan pengu juk rasa kedua, dengan meminta agar ditemui pula.

Setelah melalui pembicaraan yang alot, akhirnya pengunjuk rasa kedua, yang merupakan kelompok Cipayung Plus, akhirnya mau mengirim utusan untuk melanjutkan pembicaraan dengan ketua DPRD Sumbar, di ruang rapat khusus gedung tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, kelompok Cipayung memberikan 3 tuntutan, yakni batalkan semua pasal yang ada di Omnibus Law, Lakukan legal standing ke MK untuk membatalkan Omnibus Law, serta mendesak Presiden untuk membuat Perpu pembatalan Omnibus Law.

Selain tuntutan tersebut juga meminta, agar DPRD Sumbar melanjutkan tuntutan pengunjuk rasa dari kelompok Cipayung Plus kota Padang, kepada Presiden Joko Widodo.

Pada pertemuan tersebut, masing-masing ketua organisasi Cipayung Plus kota Padang, berlangsung dengan sejuk dan saling komunikatif.

Menyikapi tuntutan Cipayung Plus ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, pada dasarnya siap untuk melanjutkan semua aspirasi yang ada, namun untuk melakukan yudiciak review DPRD Sumbar tidak memiliki kewenangan.

"Apapun tuntutan yang adek-adek bawa, akan saya lanjutkan dan segera hari ini juga akan dibuatkan surat pengantarnya pada presiden RI," tutur Supardi.

Pertemuan berlangsung selama 1 jam, namun sudah menemui solusi dengan dikanjutkan semua tuntutannya pada pihak terkait.(St/fwp-sb)
 
Top