Sawahlunto, Lintas Media News

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto mengelar Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian covid-19 pada tahapan Pilkada Propinsi Sumatera Barat tahun 2020 kepada awak media cetak dan online yang bertugas di Kota Sawahlunto.

Ketua KPU Kota Sawahlunto, Fadhlan Armey mengatakan, pilkada serentak di Ranah Minang akhirnya memasuki tahapan kampanye.  Akibat pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) maka sebagai penyelenggara perlu mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan terutama melalui media cetak maupun online.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menyepelekan pandemi Covid-19 yang masih terjadi dalam tahapan Pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020.

“Kini kita berpesta demokrasi di saat pandemi dan ini yang harus dipahami bersama. Hingga saat ini belum ada vaksin yang ditemukan untuk mencegah penyebaran virus dan dalam kondisi tersebut penyelenggara Pilkada tidak menyepelekan pandemi ini sehingga diharapkan Pilkada tidak menjadi klaster baru penularan Covid-19,” kata Fadhlan saat Pembukaan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2020, Jumat (2/10), di Aula Gedung Serba Guna Dinas Pendidikan Kota Sawahlunto.

Jasmadi, Komisioner Divisi Teknis mengatakan, untuk memastikan penyelenggara pemilihan sehat dan aman, akan dilakukan pemeriksaan menggunakan rapid test, pemberian vitamin daya tahan tubuh, pemeriksaan suhu tubuh, dan pemberian perlengkapan alat pelindung diri.

“Alat pelindung diri yang diberikan mencakup masker kain atau masker sekali pakai, penyanitasi tangan, sarung tangan plastik sekali pakai, pelindung wajah, alat pengukur suhu tubuh, sabun cair, tisu basah dan kering, cairan disinfektan, kantong plastik sampah, gentong air berkeran dan baju hazmat,” ujar Jasmadi.

Menurut Jasmadi, sejak awal perlu dilakukan edukasi dan sosialisasi bagaimana pelaksanaan pilkada yang aman dan mengikuti protokol kesehatan.

Protokol kesehatan Covid-19 yang akan diterapkan di tempat pemungutan suara (TPS) adalah menggunakan masker, mencuci tangan atau menggunakan hand-sanitizer (penyanitasi tangan), dilarang bersalaman dengan petugas penyelenggara pemilihan, mengecek suhu tubuh pemilih, menggunakan sarung tangan sekali pakai, menyemprotkan cairan disinfektan, dan membuang sarung tangan di tempat sampah.

Rika Arnelia, SH selaku Komisioner Divisi Perencanaan Data, dan Informasi mengungkap jumlah pemilih sementara di Kota Sawahlunto berjumlah 46.837. Angka tersebut terdiri dari 23.198 pemilih laki-laki dan 23.639 pemilih perempuan yang tersebar di empat Kecamatan, 37 desa dan kelurahan dan 146 TPS. “Jumlah TPS pada Pemilu tahun 2019 berjumlah 131 TPS maka terjadi penambahan jumlah TPS. Penambahan tersebut untuk mengurangi penumpukan orang mengingat Pilkada saat ini berlangsung pada saat adanya pandemi covid-19,” tutur Rika. (Nova)

 
Top