Pdg. Pariaman, Lintas Media News

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman menyerahkan Alat Peraga Kampaye (APK) yang difasilitasi Kepada Liaison Officer (LO) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman (6/10/2020).

Penyerahan APK  kepada Pasangan calon tersebut adalah 5 buah baleho pada setiap Pasangan Calon (Paslon ) dengan ukuran 3x4 m, Umbul-Umbul sebanyak 170 buah dengan ukuran 1x3 m dan Spanduk 206 dengan ukuran 1x5 m.

Penyerahan APK tersebut telah sesuai dengan PKPU 11 Tahun 2020 Pasal 28 Ayat (3), namun Paslon  dapat menambah APK diluar yang difasilitasi oleh KPU tersebut ketentuan ukuran harus sesuai yang sesuai dengan yang telah difasilitasi oleh KPU serta jumlah penambahannya paling banyak hanya 200% dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU.

Pasangan Calon atau Tim Kampaye diharapakan dalam pemasangan  APK  baik yang difasilitasi KPU  maupun yang dicetak secara masiri oleh Paslon penempatannya harus sesuai dengan yang telah ditetap oleh KPU Padang Pariaman sesuai Surat Keputusan KPU Padang Pariaman Nomor 68/PL.02-4-Kpt/1305/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampaye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman.

KPU Padang Pariaman melalui ketua Divisi Sosialisasi,Partisipasi, SDM dan Parmas Erik Eksrada menghimbau kepada semua Paslon atau Tim Kampanye masing-masing agar dapat memperhatikan lokasi-Lokasi yang dilarang dalam pemasangan APK tersebut.

Adapun Larangan pemasangan APK tersebut diantaranya adalah Tempat Ibadah termasuk halamanya, Rumah Sakit atau tempat Pelayanan Kesehatan, gedung milik Pemerintah dan Lembaga Pendidikan (Gedung dan Sekolah) dan Juga dilaksanakan dengan mempertimbangkan Etika, Estetika, Kebersihan dan Keindahan Kawasan Tempat Pemasangan APK Tersebut. (AN)

 
Top