PADANG.Lintas Media News.
Ketua Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar), Hidayat mengatakan.Status hukum Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Provinsi Sumatera Barat masih dalam proses persetujuan di Otonomi Daerah, gubernur hanya mengontak Dirjen Otonomi Daerah dan hanya secara lisan saja Dirjen siap dan Kemendagri sudah mendukung.

Hal itu disampaikan Hidayat pada rapat paripurna DPRD Sumbar dalam rangka penyampaian nota jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda perubahan APBD 2020 dan Perubahan RPJPD 2020-2025, Senin (21/9/2020) di ruang aidang utama DPRD Sumbar.

Dijelaskan Hidayat, hingga kini perda yang telah disahkan DPRD Sumbar beberapa waktu lalu, belum punya nomor registrasi dari Kemendagri dan belum adanya nomor lembaran daerah.

Hidayat berharapb tidak ada konten dalam Perda AKB dilakukan perubahan oleh Kemendagri.

“Mudah-mudahan tidak ada perubahan, kita melihat dulu hasil fasilitasi di Kemendagri,” ujar Hidayat.

Adapun agenda penyampaian nota jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi- fraksi terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Provinsi Sumbar 2020. Sekaligus Pembentukan dan penetapan keanggotaan panitia khusus pembahasan Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2008 tentang RPJPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2005- 2025.

Dalam pandangan umum fraksi- fraksi cukup banyak tanggapan, pertanyaan dan masukan intinya memberikan penguatan dan penjelasan terhadap kedua Ranperda tersebut.

Fraksi- fraksi pada umumnya mempertanyakan hasil evaluasi dan pemantauan dilakukan Kemendagri terhadap pelaksanaan RPJPD telah berjalan, kejelasan RPJPD yang akam dipedomani calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar tahun 2021- 2026 dalam perumusan visi dan misi serta bagaimana konsistensi dan keseriusan Pemerintah Daerah menggunakan dokumen perencanaan penyusunan program dan alokasi anggaran.

Sedangkan terhadap Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2020, fraksi- fraksi menyoroti belum adanya keberpihakan anggaran untuk kegiatan recovery ekonomi yang terdampak pandemi khususnya bagi usaha mikro, kecil dan menengah, termasuk belum jelasnya program OPD dalam penanganan dampak ekonomi diberbagai sektor pertanian, perikanan, peternakan, serta padat karya infrastruktur untuk mengantisipasi meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan di daerah.

Fraksi- fraksi juga mempertanyakan akuntabilitas dan tranparansi dalam pengelolaan anggaran hasil recovery serta perencanaan kebutuhan anggaran kedepan untuk penanganan covid-19 yang belum jelas kapan berakhirnya.

“Kami mengingatkan komisi- komisi, karena masih diperlukan  anggaran untuk pembiayaan program tambahan,  termasuk program recovery ekonomi dan tambahan anggaran penanganan covid-19 sampai akhir tahun 2020,” ujar Hidayat.

Keputusan DPRD diberi nomor 17/SB/DPRD tahun 2020 tentang pembentukan dan penetapan keanggotaan panitia khusus pembahasan Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2008 tentang RPJPD Provinsi Sumbar tahun 2005- 2025.

Menjawab pandangam fraksi, Gubernur Sumbar mengatakan bahwa Perda AKB masih menunggu fasilitasi Kemendagri.

“Beberapa waktu lalu kaki bertemu dengan Mendagri, beliau mendukungnya dan memang Perda AKB belum ada nomor registasi kemendagri dan belum ada nomor lembaran daerah,” ujar gubernur sembari menambahkan Perda AKB sudah dikirim dengan ditandatangani Sekda Sumbar. (St)

 
Top